Ditjen EBTKE Gelar Sosialisasi SNI Bidang Energi Surya

Kamis, 17 Desember 2020 - Dibaca 667 kali

249f87932f8b292e89d3a6043e16a349_p.png

JAKARTA - Guna meningkatkan pemahaman mengenai sistem pemasangan implementasi PLTS secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi melalui Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan menggelar Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Energi Surya secara virtual kemarin (Rabu,16/18).

"Direktorat Aneka EBT memiliki tugas melaksanakan penyusunan standar (SNI) dan menyusun panduan-panduan yang merupakan turunan dari standar atau bisa berdiri sendiri. Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007, kami Direktorat Aneka EBT membina, mengelola, dan mengembangkan 11 energi baru terbarukan. Tapi sesuai perkembangan saat ini, baru 3 energi yang kita susun standarnya yaitu energi surya, energi hidro dan energi angin," jelas Kepala Subdit Keteknikan Aneka EBT, Martha Relitha selaku Ketua Komite Teknis Energi Surya.

Ia menjelaskan Direktorat Aneka EBT memiliki tiga Komite Teknis, yaitu Komite Teknis 27-03 Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (Energi Hidro dan Energi Gasifikasi Batubara), Komite Teknis 27-08 Energi Surya, dan Komite teknis 27-09 Energi Angin. Untuk Komite Teknis Energi Surya, keanggotaannya berjumlah 13 personal yang berasal dari elemen pemerintah, pakar, konsumen, dan produsen. Sampai dengan tahun 2018, telah disusun SNI bidang energi surya sebanyak 24, dimana 18 SNI telah ditetapkan dan 6 SNI masih dalam tahap jejak pendapat.

SNI bidang energi surya berkode IEC 62446-1:2016 berjudul Sistem Fotovoltaik (FV) - Persyaratan Untuk Pengujian, Dokumentasi Dan Pemeliharaan - Bagian 1: Sistem terkoneksi jaringan listrik - Dokumentasi, uji komisioning dan inspeksi. Standar ini merupakan adopsi identik dari IEC 62446-1:2016+AMD1:2018 CSV, "Photovoltaic (PV) systems - Requirements for testing, documentation and maintenance - Part 1: Grid connected systems - Documentation, commissioning tests and inspection".

Standar terbagi menjadi menjadi dua bagian. Bagian pertama berisi persyaratan dokumentasi sistem yang menjelaskan informasi yang harus disediakan dalam dokumentasi bagi pelanggan setelah instalasi sistem fotovoltaik terhubung ke jaringan listrik. Bagian kedua berisi verifikasi yang menjelaskan informasi yang diperlukan dalam verifikasi setelah sistem PLTS terpasang. Hal ini termasuk persyaratan untuk inspeksi dan pengujian.

Standar ini mendefinisikan informasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk diserahkan kepada pihak terkait setelah instalasi sistem FV terkoneksi ke jaringan listrik. Standar ini juga menjelaskan uji komisioning, kriteria inspeksi dan dokumentasi yang diharapkan untuk memverifikasi instalasi yang aman dan operasi yang benar dari sistem, serta digunakan untuk pengujian ulang secara berkala.

"Harapan saya di dalam sosialisasi ini kita bisa memahami secara utuh hal-hal yang memang penting yang merupakan bagian dari sistem pemasangan implementasi PLTS secara keseluruhan sehingga manfaatnya bisa kita rasakan secara baik dan tentunya kita berharap ini akan menjadi satu peluang bisnis bagi teman-teman yang bergerak di bidang kelistrikan khususnya yang terkait dengan PLTS ini," harap Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris dalam penutup sambutannya. (RWS)