Ditjen EBTKE Segera Laksanakan Program Peningkatan Pengetahuan Pengelolaan Infrastruktur demi Manfaat Keberlanjutan

Jumat, 6 Desember 2019 - Dibaca 1182 kali

JAKARTA - Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE Direktorat Jenderal EBTKE dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Badan Pengembangan SDM ESDM sepakat untuk mewujudkan upaya peningkatan pengetahuan bagi penerima manfaat infrastruktur dalam pengelolaan infrastruktur yang dibangun oleh Ditjen EBTKE. Kesepakatan tersebut dituangkan pada Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini (Jumat, 6/12) bertempat di Gedung Slamet Bratanata, Direktorat Jenderal EBTKE.

"Jadi memang proyek-proyek infrastruktur yang kita lakukan perlu keberlanjutan. Seperti kita ketahui bahwa infrastruktur yang kita lakukan bisa dikatakan seluruhnya untuk hibah. Tentunya barang yang kita hibahkan kepada si penerima harus paham betul cara pengoperasian dan pemeliharanya agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya," ungkap Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, LN Puspa Dewi yang ditemui saat penandatanganan.

Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk melakukan kerja sama penyelenggaraan pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi bagi penerima manfaat insfrastruktur dalam pengelolaan infrastruktur yang dibangun oleh Ditjen EBTKE.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian Pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia penerima manfaat infrastruktur dan penyelenggaraan pengoperasian dan perawatan infrastruktur yang dibangun oleh Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE. Sementara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Badan Pengembangan SDM ESDM memberikan rekomendasi kepada penyedia infrastruktur terkait pelatihan bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.

Kerja sama akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, baik dalam melaksanakan pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia maupun penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia profesional. Pelaksanaan kerja sama selama tiga tahun kedepan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak dan dituangkan dalam naskah perjanjian baru. (RWS)

690fde41b3588142829cca17d0cdac38_p.jpeg