Gelaran Diskusi Panas Bumi dan Pelestarian Lingkungan Hidup

Senin, 5 November 2018 - Dibaca 906 kali

GARUT - Pemerintah mendorong dukungan dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan komitmen percepatan pengembangan panas bumi yang sesuai dengan azas berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. "Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang tentang Panas Bumi, penyelenggaraan kegiatan panas bumi menganut azas "berkelanjutan" dan "kelestarian fungsi lingkungan hidup". Perlu dukungan dan kolaborasi bersama untuk mewujudkan hal itu, tidak hanya dari Pemerintah Pusat namun juga Pemerintah Daerah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, juga khususnya masyarakat sekitar," ungkap Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari pada Sosialisasi Capaian Kinerja Sektor ESDM dengan topik khusus Panas Bumi dan Pelestarian Lingkungan Hidup pada Jumat (2/10) di Kamojang, Garut.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi menyebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan panas bumi menganut azas "berkelanjutan" dan "kelestarian fungsi lingkungan hidup". Artinya bahwa penyelenggaraan panas bumi harus dikelola dengan baik agar dapat menghasilkan energi secara berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dan memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang sekaligus menjaga kesinambungan dari energi itu sendiri.

Menurut Ida, dari sisi regulasi, baik peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi maupun di bidang lingkungan hidup, telah memperhatikan dan mengutamakan aspek lingkungan dengan mewajibkan Pemegang Izin Panas Bumi (IPB) melakukan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. "Hal ini dapat dilaksanakan misalnya melalui pembukaan lahan dan konstruksi yang baik dan benar, penghijauan area sekitar PLTP dan lapangan uap, injeksi brine dan kondensat melalui pipa penyalur, penggunaan instalasi pengelolaan air limbah, serta pemeliharaan keanekaragaman hayati," tuturnya.

"Pengelolaan dan pemantauan lingkungan panas bumi memperhatikan beberapa hal sebagai berikut kualitas udara, kebisingan, hidrologi, kualitas air, transportasi dan kerusakan jalan, gangguan flora dan fauna, stabilitas lereng, sampah, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan limbah B3 serta sosial budaya," imbuh Ida.

Senada dengan Ida, pada kesempatan yang sama Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Wawan Supriatna mengungkapkan bahwa menjaga bumi dari dampak perubahan iklim dan memperluas akses terhadap energi baru terbarukan yang berkelanjutan merupakan tanggung jawab kita bersama. "Koordinasi dan partisipasi aktif sangat diperlukan dari semua stakeholder panas bumi termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait untuk memaksimalkan dan mempercepat pengembangan panas bumi," ungkap Wawan.

Wawan juga mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menjadi komunikator yang efektif dalam menyampaikan tujuan, manfaat dan upaya pengembangan panas bumi. Dukungan dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak terkait diharapkan dapat membantu mengatasi atau mengurangi permasalahan isu lingkungan dan isu sosial yang muncul sehingga kegiatan ekplorasi dan eksploitasi panas bumi dengan lingkungan hidup di sekitarnya dapat diakselerasi dengan baik.

7bdb73dcc8f5c33085e7aa3c7437189a_p.jpeg

Beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini harus menjadi perhatian kita bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman atas dampak kegiatan usaha panas bumi. Oleh karenanya, Pemerintah berupaya untuk memberikan pandangan baru serta meningkatkan awareness pihak-pihak terkait dalam upaya perlindungan lingkungan pada pengusahaan panas bumi.

"Kita tidak saja berbicara mengenai keungggulan panas bumi dibandingkan sumber energi primer lainnya, tetapi juga pengusahaan panas bumi harus berjalan sesuai dengan rencana dan tetap pada koridor strategi pembangunan yang pro-environment serta terhindar dari potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi. Oleh karenanya kami mengundang semua pihak termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemda, Muspika dan tokoh masyarakat untuk berdiskusi bersama untuk memperkuat sinergitas upaya akselerasi pengembangan panas bumi demi ketahanan energi nasional yang berkelanjutan," pungkas Wawan. (RWS)