Gelaran Sosialisasi SNI Bidang Energi Hidro Untuk Pelaku Usaha dan Stakeholder Terkait

Rabu, 23 Desember 2020 - Dibaca 489 kali

JAKARTA - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi melalui Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, hari ini, Rabu (23/12), melaksanakan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Energi Hidro kepada pelaku usaha bidang energi hidro dan pemangku kepentingan terkait lainnya secara virtual.

Mengawali sambutannya, Kepala Subdit Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) Martha Relitha Sibarani menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu tugas yang diemban oleh Direktorat Aneka EBT dalam melaksanakan penyiapan standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang keteknikan dan perlindungan aneka EBT.

"Kami pada Subdit Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT, salah satu tugasnya adalah menyusun standar, kemudian kami memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada pihak-pihak terkait. Penyusunan SNI ini mendapatkan amanah dari BSN sebagai Badan yang ditugaskan oleh Presiden untuk bertanggungjawab mengenai standar yang diterapkan di Indonesia. Jadi, kami mengajukan usulan kepada BSN mengenai Komite Teknis dan kemudian melakukan perumusan SNI," tutur Martha.

Martha juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi SNI bidang energi hidro ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan sosialisasi SNI yang telah dilaksanakan sebelumnya, yaitu bidang energi surya dan angin. Hal ini disebabkan karena Komite Teknis Penyusunan SNI Bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan terdiri dari tiga Komite Teknis (Komtek), yaitu Komite Teknis 27-03:Aneka EBT, Komite Teknis 27-08:Energi Surya dan Komitek Teknis 27-09: Energi Angin. Penyusunan SNI Bidang Energi Hidro menjadi bagian dari ruang lingkup tugas Komtek 27-03.

Lebih lanjut Martha menjelaskan bahwa dalam rentang waktu tahun 2013 sampai dengan 2019, telah disusun sebanyak 13 SNI Bidang Energi Hidro, diantaranya standar mengenai spesifikasi turbin air cross-flow dengan daya mekanik hingga 35 kW untuk PLTMH, klasifikasi PLTA, spesifikasi teknis turbin propeler untuk PLTMH, spesifikasi teknis pembangkit listrik tenaga pikohidro, dan spesifikasi turbin crossflow PLTMH kelas A. Sementara pada tahun 2020 ini, belum ada SNI yang ditetapkan secara final dan 3 rancangan SNI yang disusun masih dalam tahap jajak pendapat.

Pada kesempatan ini, Martha juga menjelaskan informasi sekilas mengenai SNI 8498:2018 tentang Prosedur Uji Keberterimaan Pabrikasi Turbin Air Untuk PLTMH. "Standar ini disusun oleh Komite Teknis 27-03 melalui prosedur perumusan standar dan dibahas dalam Forum Konsensus pada tanggal 18 Oktober 2017 di Bekasi dan dihadiri oleh wakil-wakil dari pemerintah, produsen, konsumen, lembaga penelitian dan instansi terkait lainnya. Standar ini merupakan standar dengan jalur perumusan sendiri dan disusun untuk memenuhi kebutuhan minimal para pemangku kepentingan (pembeli maupun produsen) dalam menilai keberterimaan turbin air sesuai dengan spesifikasinya sebelum turbin air dikirim ke lokasi. Standar ini berlaku untuk turbin air jenis crossflow, propeler (open-flume dan s-type), Pelton, dan Francis," urainya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komite Teknis 27:03 Aneka EBT memperoleh Penghargaan Herudi Technical Committee Award 2019 dari Badan Standar Nasional (BSN) dimana Komtek Aneka EBT menduduki posisi 5 besar dari 167 Komtek dalam ajang penghargaan tersebut. "Tahun 2020 ini, Komtek 27-08 Energi Surya telah masuk 10 besar dengan tahapan wawancara untuk proses selanjutnya dari BSN," pungkas Martha. (RWS)