Jonan: Tarif EBT Lama Kelamaan Kompetitif

Jumat, 8 September 2017 - Dibaca 2741 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan didampingi Rida mulyana Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Andy Noorsaman Sommeng Purchase Agreement (PPA) pembangkit dari energi terbarukan antara PT PLN (Persero) dengan 11 perusahaan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) untuk proyek PLTM dan PLTA, yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, dengan total kapasitas 291,4 MW pada hari ini, Jumat (08 September 2017).

Adapun secara rinci 11 proyek pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan tersebut adalah:

A. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM):

1. PLTM Aek Sibundong (8 MW) di Sumatera Utara

2. PLTM Aek Situmandi (7 MW) di Sumatera Utara

3. PLTM Aek Sigeaon (3 MW) di Sumatera Utara

4. PLTM Sisira (9,8 MW) di Sumatera Utara

5. PLTM Batang Toru 4 (10 MW) di Sumatera Utara

6. PLTM Bayang Nyalo (6 MW) di Sumatera Barat

7. PLTM Batu Brak (7,7 MW) di Lampung

8. PLTM Kunci Putih (0,9 MW) di Jawa Tengah

B. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA):

1. PLTA Air Putih (21 MW) di Bengkulu

2. PLTA Pakkat (18 MW) di Sumatera Utara

3. PLTA Buttu Batu (200 MW) di Sulawesi Selatan

Penandatangan PPA hari ini merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit dari energi terbarukan yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW, sehingga dengan penandatangan PPA 11 proyek pada hari ini sebesar 291,4 MW maka total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW.

Mekanisme dan harga jual tenaga listrik dari 11 proyek pembangkit listrik energi terbarukan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa harga pembelian tenaga listrik untuk PLTA adalah paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan sistem setempat apabila BPP Pembangkitan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan Nasional, atau ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak (business to business) apabila BPP Pembangkitan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem kelistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan Nasional.

Persetujuan harga jual tenaga listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tersebut dalam rangka mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan BPP tenaga listrik sehingga lebih lanjut dapat menurunkan Tarif Tenaga Listrik yang berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.

Jonan menjelaskan bahwa Bapak Presiden menandatangani komitmen untuk mengurangi polusi atau mempertahankan climate change (perubahan iklim) itu agar tidak parah sekali di COP 21 di Paris Desember 2015. Komitmen Pemerintah melalui RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dan KEN (Kebijakan Energi Nasional) bahwa kita akan berusaha mencapai bauran energi (Energy Mix) sebesar 23% pada tahun 2025. Sekarang ini 11-12% kita akan coba semaksimal yang kita bisa.

Jonan juga mengapresiasi bahwa tarif pembangkit listrik dari EBT itu makin lama makin kompetitif, Orang banyak yang bertanya kepada Jonan: "Pak ini masih untuk nggak (Investasi di EBT)? Nah kalau tidak untung kenapa tanda tangan betul ya pak ya", tegas Jonan. Namun keuntungan yang didapat bukan seperti bisnis jangka pendek, tapi bisnis jangka panjang kontinue dan pasti.

bahwa EBT ini pemerintah sangat mendorong karena untuk generasi ke depan. Indonesia dan bangsa itu perlu berpartisipasi mengurangi efek polusi. Bahwa ada dua komponen besar penyebab polusi undara. Yang pertama adalah dari sektor transportasi dan yang kedua adalah sektor listrik. Makanya pemerintah berusaha mendorong pengembangan mobil listrik. Program Mobil listrik adalah program jangka panjang, sekitar 25 tahun. Kalau mobil listrik benar-benar beroperasi ketahanan energi kita lebih baik, karena mobilnya pakai listrik, listriknya pakai EBT yang tidak perlu Import. (BW)