Pemerintah Bidik Sektor Pertambangan Untuk Perluasan Implementasi Biodiesel

Jumat, 20 April 2018 - Dibaca 1022 kali

JAKARTA - Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE membidik subsektor pertambangan sebagai upaya perluasan implementasi mandatori biodiesel di sektor Non PSO (Public Service Obligation) pada akhir semester I tahun 2018.

"Mulai periode ini kita akan meningkatkan biodiesel khususnya ke sektor Non PSO, yaitu pertambangan, yang kita tahu juga sebagai pengguna solar paling banyak. Pengadaannya akan dimulai pada Mei 2018 dan akan diimplementasikan selama 6 bulan hingga Oktober 2018, secara bertahap," ungkap Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/4).

Melalui perluasan penggunaan biodiesel ini, Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah konsumsi biodiesel dari 2,68 juta kilo Liter (kL) pada tahun 2017 menjadi sekitar 3,5 juta kL di tahun 2018. Saat ini program mandatori BBN jenis biodiesel diimplementasikan sebesar 20% untuk sektor transportasi dan industri, serta 30% untuk sektor pembangkit listrik. Pelaksanaan mandatori tersebut diatur dalam Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2015.

Seiring dengan komitmen Indonesia dalam COP 21 Paris Desember 2015 untuk menurunkan tingkat emisi Gas Rumah Kaca melalui peningkatan penggunaan energi terbarukan hingga 23% dari konsumsi energi nasional di 2025, sektor pertambangan nantinya akan diwajibkan menggunakan campuran biodiesel dengan solar sebesar 15% (B15). Pemerintah juga telah mengalokasikan volume biodiesel sebesar 200.000 kL yang dipasok oleh PT. Pertamina (Persero).

Pemerintah akan memberikan insentif untuk menutup biaya tambahan yang dikeluarkan atas penggunaan B15 melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) agar perusahaan pertambangan hanya perlu mengeluarkan biaya pembelian sebesar harga solar.

"Biaya tambahan itu akan ditutup melalui insentif yang dipunya oleh BPDP-KS karena ketersediaan dana yang cukup untuk mengcover semua industri", kata Rida. Hal ini dijamin karena Pemerintah mengharapkan produk sektor pertambangan tetap kompetitif atas biaya penggunaan bahan bakar dan meminimalkan kerugian pada berbagai pihak.

"Pak Menteri selalu menginstruksikan kepada saya, apapun programnya jangan sampai ada yang dirugikan. Harus semuanya mendapatkan manfaat dari suatu program. Ujungnya ya masyarakat kita yang harus kita layani dengan baik," tambahnya.

Pada kesempatan ini, Rida mengungkapkan bahwa mulai bulan Mei 2018, penggunaan biodiesel akan kembali diberlakukan pada kereta api meskipun pencampurannya masih di bawah mandatori sebesar 20%, yaitu sebesar 5% (B5).

Rida juga mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM secara bertahap akan terus meningkatkan persentase kandungan biodiesel dalam tiap liter BBM jenis minyak solar sesuai mandatori pemanfaatan BBN pada Permen ESDM Nomor 12 tahun 2015. Selain itu, program implementasi biodiesel tidak hanya menjadi menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, namun menjadi program strategis di delapan Kementerian terkait yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.

Kebijakan Pemerintah ini mendapat dukungan penuh dari Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesian (API) Joko Widayanto. "Kami sudah memahami dan kami akan mencoba mensosialisasikan selanjutnya. Kami mendukung demi merah putih. Mudah-mudahan program ini bisa berjalan," ujar Joko pada kesempatan yang sama. (RWS)