Pemerintah Siap Terapkan Standar Kualitas pada Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin

Rabu, 13 Januari 2021 - Dibaca 612 kali

bea787a09950fb1dc9c56497d310a85f_p.JPG

Foto : ilustrasi panel surya menggunakan modul fotovoltaik silikon kristalin

JAKARTA - Seiring dengan upaya penyesuaian terhadap inovasi perkembangan ilmu pengetahuan teknologi di bidang energi terbarukan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) memprakarsai penerapan standar kualitas modul fotovoltaik silikon kristalin, yang secara resmi diatur pada Peraturan Menteri ESDM. Pembahasan dan proses perumusannya berjalan kurang lebih dua tahun, dan akan diterbitkan pada Januari 2021 ini.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal EBTKE Harris menuturkan bahwa penerapan standar kualitas pada modul fotovoltaik silikon kristalin merupakan salah satu langkah strategis Kementerian ESDM dalam upaya penyediaan energi yang berasal dari sumber energi terbarukan melalui kewajiban penggunaan produk pemanfaat energi terbarukan yang berkualitas baik.

"Penerapan standar kualitas modul fotovoltaik ini juga ditujukan untuk keselamatan, keamanan dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya," imbuhnya.

Modul fotovoltaik silikon kristalin adalah modul surya yang terdiri atas sel fotovoltaik yang saling terhubung lengkap dan terlindungi dari lingkungan sekitar yang dipabrikasi dari silikon kristalin sebagai material fotovoltaik aktifnya yang struktur kristalinnya dapat dalam bentuk monokristalin atau polikristalin. Modul ini merupakan salah satu komponen peralatan dalam pemanfaatan energi surya.

Adapun Standar Nasional Indonesia (SNI) modul fotovoltaik silikon kristalin yang diberlakukan sebagai standar wajib terdiri atas:

(1) SNI lEC 61215-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1: Persyaratan uji (lEC 61215-1:2016, IDT);

(2) SNI lEC 61215-2:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 2: Prosedur uji (lEC 61215-2:2016, IDT); dan

(3) SNI lEC 61215-1-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terestrial- Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin (lEC 61215-1-1:2016, IDT).

Lebih lanjut Harris menjelaskan bahwa produk modul fotovoltaik silikon kristalin dengan kriteria modul fotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik wajib memenuhi SNI di atas melalui pembubuhan Tanda SNI. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen dan importir. Kewajiban pemenuhan SNI terhadap produk modul fotovoltaik silikon kristalin dikecualikan bagi produk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan.

Tata cara untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin, yang telah ditetapkan awal tahun ini. Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE.

"Ketentuan mengenai tata cara dan proses sertifikasi modul juga secara lengkap terinci dalam peraturan tersebut. Kami (Direktorat Jenderal EBTKE) memiliki tugas pembinaan dan pengawasan dalam praktek penerapan standar ini," terang Harris.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, imbuh Harris, Pemerintah memberikan masa transisi selama 12 (dua belas) bulan kepada pelaku usaha agar melakukan penyesuaian terhadap penerapan pemberlakuan wajib SNI IEC 61215 bagi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam penyusunan ketentuan yang mengatur penerapan standar Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin ini. Dan kami berharap semua pihak terutama pelaku usaha industri komponen PLTS mendukung penerapan standar Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin," pungkasnya. (RWS/DLP)