Pengujian B30 pada Kereta Api Mulai Berjalan

Senin, 25 November 2019 - Dibaca 775 kali

BANDUNG - Selain melaksanakan Uji Jalan B30 pada kendaraan otomotif, Direktorat Jenderal EBTKE bersama stakeholder terkait mulai melaksanakan uji pemanfaatan B30 pada Alat Mesin Pertanian (Alsintan), alat berat sektor pertambangan, Kereta Api dan Angkutan Laut, yang dilaksanakan oleh PPPTMGB Lemigas dengan pendanaan riset oleh BPDPKS. Adapun uji jalan pada kendaraan otomotif telah selesai dilaksanakan dan saat ini dalam tahap finalisasi laporan akhirnya. Secara umum hasilnya menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara bahan bakar B30 dengan bahan bakar B20.

Pada Selasa lalu (19/11) mulai dilaksanakan uji pemanfaatan B30 pada kereta api, dimana uji ini dilakukan pada genset kereta api selama 1000 jam. Uji B30 pada kereta api ini melibatkan beberapa stakeholder antaralain Ditjen Migas, Ditjen Sarana Perkeretaapian Kemenhub, PPPTMGB Lemigas, PPPTKEBTKE, BPDPKS, PT. KAI (Persero), PT. Pertamina (Persero), PT. Pertamina Patra Niaga, Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi), PT Volvo, dan PT Inka.

"Hari ini kita melakukan Kick of Meeting Uji Penggunaan B30 pada Genset Kereta Api. Melalui Kick of Meeting ini, kita diingatkan kembali untuk masing-masing aktif dalam pengujian ini sehingga rekomendasi yang dihasilkan merupakan rekomendasi yang dapat kita lakukan bersama-sama", ujar Direktur Bioenergi, Andriah Feby Misna pada gelaran rapat terbatas di kantor PT. KAI, Bandung.

Seluruh uji pemanfaatan B30 yang terus dilaksanakan ini, merupakan salah satu upaya persiapan Pemerintah dalam rangka implementasi mandatori penggunaan B30 yang akan dimulai pada tahun 2020. Tak hanya itu, kualitas produk biodiesel untuk pencampurannya pun semakin ditingkatkan, sehingga pengujian B30 yang sedang dilaksanakan menggunakan bahan bakar B30 dengan kualitas mutu yang telah disepakati.

Guna menjamin kualitas mutu biodiesel, Pemerintah juga melakukan pengawasan/monitoring melalui pengujian kualitas biodiesel di produsen dan Depo atau blending point (tempat pencampuran BBN dan BBM) sesuai spesifikasi biodiesel. Spesifikasi biodiesel ditetapkan melalui SNI Biodiesel 04-7182-2006, kemudian direvisi menjadi SNI Biodiesel 7182-2012 dan saat ini ditetapkan dalam SNI Biodiesel 7182-2015.

Saat ini, telah ditetapkan spesifikasi B100 untuk implementasi B30, yang ditetapkan dalam Kepdirjen EBTKE Nomor 189K/10/DJE/2019, dimana parameter kualitas mutu B100 ini semakin ditingkatkan. Untuk spesifikasi B30 nya sendiri juga telah ditetapkan melalui Kepdirjen Migas Nomor 0234K/10/DJM.S/2019.

"Dalam pelaksanaan program pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), Pemerintah sangat mempertimbangkan kualitas mutu BBN yang dicampur dalam BBM. Spesifikasi biodiesel tersebut selalu kita tingkatkan untuk melindungi konsumen dengan tetap memperhatikan kemampuan produsen" pungkas Feby. (DLP)