Tutup Tahun 2019, Pemerintah Serahkan Aset Infrastruktur EBTKE dan Kegeologian Aset senilai Rp 199 Miliar

Jumat, 15 November 2019 - Dibaca 693 kali

YOGYAKARTA - Bersama Badan Geologi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) kembali menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Daerah, sejumlah 7.588 infrastruktur bidang EBTKE berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat baik yang dibangun baru atau hasil revitalisasi, Lampu LED, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Biogas Komunal, PLT Biomassa, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), dan bidang geologi sejumlah 53 unit sumur bor, dengan nilai total sebesar Rp199 Miliar.

Penyerahan ini merupakan wujud konsistensi Pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Ditjen EBTKE dan Badan Geologi yang efisien, efektif dan akuntabel. Sebagai catatan, penyerahan aset infrastruktur EBTKE dan Geologi di tahun 2019 telah dilaksanakan tiga kali, yaitu penyerahan aset sebanyak 2.655 unit infrastruktur EBTKE dan 260 unit sumur bor senilai Rp 328 Miliar bulan September 2019, penyerahan aset sebanyak 8.224 unit infrastruktur EBTKE dan 37 unit sumur bor senilai Rp 220 Miliar di bulan Juli 2019, dan penyerahan aset sebanyak 8.288 unit infrastruktur EBTKE senilai Rp 240 Miliar yang dilaksanakan pada bulan April 2019.

"Seperti yang saya tekankan selama ini, penyerahan infrastruktur EBTKE dan geologi ini merupakan sarana untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal EBTKE dan Badan Geologi yang efisien, efektif dan akuntabel, khususnya Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam akses energi dan penyediaan air bersih," tandas Direktur Jenderal EBTKE, FX Sutijastoto pada acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Ditjen EBTKE dan Badan Geologi yang berlangsung hari ini (Jumat, 15/11) di Yogyakarta.

233a2850f7f0e5939038c0c80e6986d5_p.jpeg

Dirjen Toto menjelaskan bahwa infrastruktur yang dibangun Kementerian ESDM ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melakukan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi nasional serta mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di daerah, termasuk pembangungan infrastruktur energi yang belum dapat dilayani oleh PLN atau perusahaan pengembang.

Pembangunan infrastruktur tersebut berasal dari APBN Kementerian ESDM dan dicatat dalam SIMAK BMN sebagai barang persediaan dan seharusnya segera diserahterimakan setelah pembangunan selesai dilaksanakan untuk dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

"Dengan demikian, 87% anggaran kami tahun ini digunakan untuk Belanja Publik Fisik dan nilainya selalu bertambah setiap tahunnya, mengikuti usulan Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten dan/atau Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara terkait permohonan akan infrastruktur EBTKE," imbuh Dirjen Toto.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pembangunan sumbur bor air tanah merupakan bagian wujud komitmen utama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mewujudkan Energi Berkeadilan, dimana masih terdapat 17 persen masyarakat Indonesia atau sekitar 40 juta orang yang kesulitan mendapat air bersih.

"Perlu kami informasikan bahwa sejak tahun 2005 hingga tahun 2018, ada sebanyak 7.065 surat permohonan bantuan sumur bor yang datang dari berbagai Instansi, Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain-lain ke Badan Geologi," terangnya. Dalam menentukan daerah yang layak mendapatkan bantuan sumur bor, Badan Geologi memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah ditetapkan dan selalu dijadikan acuan demikian juga yang dilakukan Dirjen EBTKE.

Selanjutnya, Pemerintah berharap agar BMN dari Ditjen EBTKE dan Badan Geologi ini dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap pemanfaatan tersebut dapat membantu peningkatan keekonomian daerah penerima hibah dan secara konsisten Pemerintah Kabupaten/ Kota berkomitmen untuk memelihara infrastruktur yang telah dihibahkan dengan baik," tegas Dirjen Toto.

Ditjen EBTKE mengusulkan dalam pengelolaan aset yang telah diserahkan ada alternatif yang dapat dilakukan Pemda agar aset tersebut berkelanjutan, antaralain:

  1. Menyerahkan pengelolaan melalui lembaga yang sudah dimiliki oleh daerah BUMD untuk kapasitas besar dan BUMDes untuk kapasitas kecil di perdesaaan;
  2. Menyerahkan langsung ke Masyarakat setempat dengan Kelompok Masyarakat ataupun Koperasi;
  3. Kerjasama pengelolaan antara PLN, Dinas setempat yang berwenang maupun BLU Kementerian ESDM.

Adapun rincian aset infrastruktur yang diserahkan kepada Pemprov maupun Pemda/Pemkot pada pelaksanaan kali ini, yaitu:

- 3 unit PLTS Terpusat sebesar Rp.16.950.929.009,-,

- 2 unit Revitalisasi PLTS sebesar Rp.335.931.970,-,

- 200 unit Lampu LED sebesar Rp.1.024.698.708,-,

- 4 unit PLTMH sebesar Rp.3.572.472.314,-,

- 1 unit Biogas Komunal sebesar Rp.1.057.715.118,-,

- 1 unit PLT Biomassa sebesar Rp.30.700.768.750,-,

- 1 unit Penggantian Kabel PLT Biomassa sebesar Rp.335.885.000,- dan

- 7.376 unit penerangan jalan umum

Total seluruh aset infrastruktur ini sebesar Rp.120.859.245.469,- yang terletak di 5 Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota senilai total Rp.174.837.646.338. Badan Geologi sendiri melakukan serah terima BMN sebanyak 53 unit sumur bor senilai Rp24.592.606.040,- di 23 Kabupaten/Kota. (RWS/DLP)