Upaya Peningkatan Konsumsi Domestik dan Pengembangan Biodesel

Kamis, 6 Desember 2018 - Dibaca 1302 kali

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya agar tujuan program mandatori biodiesel dapat tercapai, termasuk mencari solusi bersama atas hambatan atau kendala yang ditemui pemangku kepentingan dalam implementasi program tersebut. Hal ini diungkapkan Direktur Bioenergi, Andriah Feby Misna mewakili Wakil Menteri ESDM pada sesi panel Indonesia Mining Forum pada Kamis (6/12).

Pengembangan biodiesel merupakan salah satu upaya diversifikasi terhadap energi alternatif yang diharapkan mampu menggantikan fungsi energi fosil. Pemanfaatan biodiesel juga diharapkan dapat meningkatkan bauran EBT untuk pemenuhan target tahun 2025 sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, dengan memanfaatkan kelapa sawit atau biodiesel maka stabilitas harga CPO diharapkan dapat dipertahankan dengan baik.

Feby menuturkan bahwa pengembangan biodiesel melalui impelementasi mandatori dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2006. Tahun 2018 ini, kita sedang berada pada tahap implementasi mandatori B20 dan sedang persiapan menuju implementasi mandatori B30 pada tahun 2025.Untuk pelaksanaan mandatori B20, didukung dengan uji kinerja atau uji jalan sebelum pelaksanaan program B20 oleh pemerintah dengan pemangku kepentingan terkait, pemantauan dan evaluasi insentif dan berkala terhadap pencampuran biodiesel wajib, kapasitas produksi terpasang dari Produsen Biodiesel Nasional yang cukup memadai, insentif dari Dana Sawit untuk menutup kesenjangan harga CPO dan harga bahan bakar diesel, serta penetapan SNI untuk menjaga kualitas dan melindungi konsumen pasar domestik.

"Pemerintah berupaya hambatan atau tantangan yang ditemui pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program mandatori biodiesel dapat dicarikan solusi bersama agar manfaat pengembangan biodiesel dari program ini dapat dicapai," ungkap Feby.Berikut adalah upaya untuk mengintensifkan biodiesel untuk konsumsi domestik, yaitu antaralain:

1. Memberlakukan mandatori B20 untuk seluruh sektor;

2. Memperluas insentif dari pembiayaan BPDPKS untuk sektor Non-PSO;

3. Penerapan sanksi administrasi;

4. Menyusun pedoman umum handling and storaging untuk B100 dan BXX;

5. Melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik; dan

6. Mempersiapkan pelaksanaan implementasi B30 dan mengembangkan green biodiesel.

"Upaya-upaya tersebut akan mampu mengintensifkan pemanfaatan biodiesel untuk konsumsi domestik dengan dukungan semua pihak. Oleh karenanya, semua pihak harus memahami dan sadar pentingnya penggunaan biodiesel dan stakeholder terkait dan Pemerintah bersama-sama menjawab tantangan implementasi program mandatori biodiesel," pungkas Feby. (RWS)