Wacana Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan (BPEBT) dalam UU EBT

Selasa, 2 Februari 2021 - Dibaca 1385 kali

JAKARTA - Dalam perancangan dan penyusunan Undang-Undang (UU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) muncul wacana pembentukan badan khusus pengelola EBT untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Diharapkan badan tersebut bertugas untuk menyusun strategi implementasi pemanfaatan energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta berkoordinasi dengan lembaga/kementerian dan institusi terkait.

"Indonesia memiliki sumber potensi energi baru terbarukan yang sangat besar, sehingga kita butuh Lembaga khusus yang bisa mempercepat studi dan investasi EBT seperti Badan Pelaksana Energi Baru terbarukan (BPEBT)", kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Fathan Subchi, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan, Perlukan Dilakukan? di Kompleks Parlemen hari ini (2/2). Turut hadir pada diskusi mingguan yang digelar oleh Fraksi PKB DPR ini, Anggota Komisi VII DPR dari FPKB Ratna Juwita Sari.

Ia mengatakan, kini tren transisi energi dari fosil ke energi terbarukan sedang terjadi mengglobal. Banyak negara di Eropa maupun Amerika yang telah menginvestasikan miliaran dolar untuk pengembangan energi terbarukan. Bahkan Tiongkok, India, dan Singapura secara serius mengembangkan energi terbarukan dari tenaga surya maupun tenaga angin. Transisi energi bersih bukan lagi menjadi suatu pilihan tapi kewajiban untuk melepas ketergantungan dengan energi fosil, mengingat semakin menipisnya cadangan minyak dunia dan sumber energi fosil lainnya.

"Wacana BPEBT pada RUU EBT yang menjadi prolegnas prioritas 2021, akan kami dorong dan kawal terus sehingga RUU ini bisa segera disahkan. Dengan demikian upaya untuk transisi energi baru terbarukan bisa kita realisasikan sehingga mimpi mempunyai sumber energi yang lebih murah, renewable, dan ramah lingkungan bisa terwujud," pungkas Fathan.

Hal senada juga diungkapkan Suryadharma, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) pada kesempatan yang sama. Surya menuturkan perlu dibentuk badan khusus untuk mengelola energi terbarukan yang independen, yang bertanggung jawab untuk pencapaian target melalui BPEBT. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa yang juga turut hadir menjadi narasumber pada diskusi ini berpendapat wacana pembentukan BPEBT perlu dikaji lebih dalam karena keberadaannya belum tentu mampu memecahkan persoalan pengembangan EBT di Indonesia. Menurutnya jika nantinya akan dibentuk badan khusus pengembangan EBT, model organisasi itu harus melihat konteks institusi, regulasi, tata kelola sektor energi dan kelistrikan, serta politik energi dalam negeri saat ini.

d1e5e734206dd312da7060861789fc80_p.jpeg

"Hambatan utama pengembangan EBT di Indonesia saat ini adalah faktor dari PLN. Sebagai single off-taker atau pembeli tunggal dari EBT, PLN telah terbebani oleh kondisi permintaan dan pasokan yang tidak seimbang, tingginya biaya produksi listrik sementara tarif listrik tidak naik, serta kondisi keuangan perusahaan yang terbebani hutang yang tinggi. Sepanjang persoalan finansial tersebut tidak terselesaikan, penetrasi EBT pada sistem PLN akan terhambat", ungkap Fabby. Oleh karenanya, agar pengembangan EBT berjalan efektif di Indonesia, Rancangan UU EBT diarahkan untuk membentuk ekosistem pengembangan dan pemanfaatan EBT, serta mengatasi berbagai hambatannya.

"Yang perlu diperhatikan di RUU EBT, yaitu aspek institusi, kebijakan, teknis, sosial, dan infrastruktur, kalau kita cover makin banyak aspek ini, maka diharapkan bisa mengakselerasi pengembangan dan pemanfaatan EBT di Indonesia", tutur Fabby.

2e8dac86a70606fafba21639d890b743_p.jpeg

Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana pada diskusi ini menyampaikan bahwa Kementerian ESDM sangat menyadari pentingnya transisi energi menuju energi bersih. Namun sumber daya yang ada juga akan terus dimanfaatkan dan diolah sehingga nantinya lebih ramah lingkungan, lebih mempunyai nilai tambah yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.

"Jika ditanya, serius gak sih Pemerintah soal EBT? Maka saya jawab, pembentukan Direktorat Jenderal EBTKE di tahun 2010 adalah salah satu bentuk keseriusan Pemerintah, membentuk unit kerja khusus dibawah Kementerian ESDM yang bertugas mengelola EBT, yang kini sudah berjalan selama 10 tahun", ujar Dadan.

Ia memaparkan, capaian bauran EBT di tahun 2020 baru mencapai setengahnya dari target 23% di tahun 2025. Lalu apa yang harus dilakukan? Strateginya antaralain mendorong project infrastruktur EBT yang cepat selesai seperti PLTS Terapung di Cirata, yang bebas dari hambatan isu lahan. Mengingat kondisi PLN yang sekarang mengalami excess supply, tantangan selanjutnya adalah memikirkan cara bagaimana pembangkit EBT tetap bisa masuk pada sistem dan jaringan penyediaan listrik oleh PLN.

"Saya sih akan melakukannya secara smart tidak mengganggu PLN, kami ingin memperbaiki PLN dari dua sisi. Pertama membuat PLN seperti taglinenya PKB kalau disini menjadi partai yang hijau, kalau di PLN menjadi perusahaan produksi energi yang green. Yang kedua kami ingin berkontribusi dimana harusnya dengan masuknya EBT ini bukan makin susah balance sheet nya tapi harus makin baik. Jadi stigma bahwa EBT itu lebih mahal, menurut saya tidak akan bicara lagi hal-hal seperti itu. Saya ingin ini menjadi sama dengan fosil", pungkas Dadan.

Menjawab pertanyaan tentang badan pengelola, Dadan mencontohkan beberapa negara di Asia yang memiliki badan pengelola khusus EBT di negaranya. Misal Malaysia, memiliki Badan Pengelola Dana EBT bernama SEDA (The Sustainable Energy Development Authority). Pendaaan awal otoritas ini sebesar RM 3000 juta (treasury) dan dari biaya tambahan 1% dipungut dari tagihan listrik konsumen, kecuali untuk rumah tangga dengan konsumsi lsitrik <300kwh/bulan atau konsumen yang membayar tagihan listrik < RM77/bulan. Kemudian India, terdapat IREDA (Indian Renewable Energy Development Agency Limited), yang merupakan Badan Usaha Pemerintah India di bawah kendali administratif Ministry of New and Renewable Energy (MNRE). IREDA memberikan fasilitas pinjaman (loan) dan menyusun Interest Rate Matrix berdasarkan jenis EBT yang terdiri dari proyek ET selain biomassa dan sampah kota, proyek biomassa dan sampah kota, solar roof top, angin dan solar pv, serta hidro. Adapun interest rate bervariasi dari 9,7% - 11,65%.

Singapura memiliki NEA (National Environment Agency), yang menghimpun dana insentif dari dana-dana pengelolaan pajak yang disediakan oleh instansi Pemerintah. NEA mendorong praktik ramah lingkungan melalui hibah dan insentif untuk mencapai sistem yang lebih hijau. Lalu ada Korea Selatan yang telah memiliki UU EBT dan membentuk Korea Energy Agency (KEA). Pendanaan KEA berasal dari pungutan kepada Pemerntah atas produk minyak bumi.

Lalu bagaimana di Indonesia? Saat ini telah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), yang tahun ini dananya bisa mencapai Rp 50 triliun, yang digunakan untuk mendukung sektor EBT dalam hal ini biodiesel. Lalu juga ada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Tentu wacana pembentukan ini masih menjadi bahan diskusi panjang ke depannya, ada pro dan kontra. Diharapkan dengan adanya bentukan badan pengelola baru dapat mendorong kepastian hukum dan investasi proyek EBT. Sejauh ini permasalahan utama proyek EBT adalah dari sisi keterbatasan bantuan pendanaan. Badan Pengelola EBT dapat difungsikan sebagai penghimpun, pengatur dan menyalurkan dana keberlanjutan energi terbarukan. Juga telah ada BPDP KS dan BPDLH yang tugasnya berkaitan dengan pengembangan EBT, yang perannya dapat diperluas. Nantinya keanggotaan Badan Pengelola EBT dapat terdiri dari berbagai K/L dan stakeholders terkait sehingga dapat memudahkan koordinasi dan sinkronisasi program EBT lintas sektoral. Dan fungsi penyelenggaraan kebijakan serta regulasi energi terbarukan dapat lebih fokus, sehingga berbagai kendala energi terbarukan juga lebih mudah diidentifikasi dan dimitigasi.

Namun, sebagian berpendapat pembentukan badan pengelola EBT berpotensi menambah panjang rantai birokrasi, berpotensi tumpang tindih fungsi dan wewenang dengan K/L terkait, serta pembentukan badan baru diprediksi akan menambah beban angaran Pemerintah. Toh sudah ada Ditjen EBTKE yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan, pembinaan dan pengawasan bidang EBT. Untuk itu cukup dilakukan penguatan fungsi dan wewenang Ditjen EBTKE, dan tidak perlu membentuk badan baru. (DLP)