Akses Data Gratis, Pemerintah Harap Pembeli Bid Document Meningkat

Rabu, 7 November 2018 - Dibaca 908 kali

Jakarta, Dalam penawaran wilayah kerja (WK) migas tahap III, Pemerintah membebaskan biaya akses paket data. Biaya akses data akan diwajibkan setelah peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang lelang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang membeli bid document.

"Biar banyak yang nge-bid dan data kita banyak yang menginterpretasi," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Senin (5/11).

Djoko melanjutkan, tiap investor memiliki keahlian masing-masing. Dengan banyaknya pihak yang menginterpretasi data migas yang dilelang tersebut, kemungkinan untuk ditemukannya cadangan semakin besar. "Supaya jangan (seperti) beli kucing dalam karung," tandasnya.

Pembebasan biaya akses data ini juga akan diberlakukan pada lelang-lelang migas selanjutnya. Sebelumnya, bagi peserta lelang yang sudah mengambil bid document diharuskan membayar untuk melakukan akses paket data migas di wilayah kerja tersebut. Biaya yang dikenakan bervariasi antar wilayah kerja tergantung ketersediaan datanya. Selama ini biayanya maksimal sekitar US$ 80.000.

Sebagai informasi, Paket Data dalam penawaran WK migas adalah sekumpulan data yang disusun untuk mengevaluasi potensi migas pada suatu WK yang ditawarkan. Paket Data disusun oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Unit Kementerian ESDM terkait berdasar kaidah keteknikan. (TW)