BBM Satu Harga: 90 Kabupaten Usul Ikut Masuk Roadmap

Selasa, 25 Juli 2017 - Dibaca 1825 kali

Melonguane-Kepulauan Talaud, Sesuai roadmap BBM Satu Harga, Pemerintah menargetkan pengoperasian 150 lembaga penyalur hingga 2019. Masing-masing 54 titik pada 2017, 50 titik 2018 dan 46 titik pada tahun 2019. Di luar roadmap tersebut, sebanyak 90 kabupaten dari 25 provinsi telah mengajukan permintaan agar daerahnya masuk dalam Program BBM Satu Harga.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja disela-sela Peresmian Program BBM Satu Harga di Melonguane, Kepulauan Talaud, akhir pekan lalu, mengatakan, sebanyak 90 kabupaten dari 25 provinsi telah mengajukan diri agar masuk dalam roadmap BBM Satu Harga. "Mereka kirim surat ke kita. Nah ini akan kita pelajari, mana yang layak akan kita masukkan ke roadmap. Jadi nanti bisa lebih lagi dari 150 penyalur," jelas Wirat.

Daerah-daerah yang mengajukan diri tersebut, lanjut Wirat, terutama berlokasi di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun untuk penetapannya harus dicek lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan Program BBM Satu Harga ini, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan dan TNI serta Polri. Koordinasi dengan Pemda dilakukan dalam penentuan wilayah atau kabupaten yang paling tepat masuk dalam program serta untuk mendukung percepatan program. Sedangkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan diperlukan untuk menentukan lokasi pengangkutan BBM. "Koordinasi dengan Perhubungan karena bawa BBM-nya lewat mana, titiknya ini harus nyambung. Seperti APMS, kapal (pengangkut BBM) harus masuk dari mana?" papar Wirat.

Sementara koordinasi dengan TNI dan Polri dilakukan dari sisi keamanan. Terkait hal tersebut, belum lama ini Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menangani kerja sama dengan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Salah satu implementasi (kerja sama dengan TNI) adalah membangun BBM Satu Harga karena kalau daerah yang jauh, ada SPBU yang buka cuma 1 jam saja. BBM dikasih (dijual) ke pengecer, jadi masyarakat tetap saja beli lebih mahal. Ini kita koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk membantu. BBM Satu Harga memang tantangannya cukup banyak," kata Wirat.

Program BBM Satu Harga dicanangkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Selanjutnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 10 November 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Dalam pertimbangannya, dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1919 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta untuk menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian dan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang sama untuk seluruh wilayah NKRI, perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. (TW)