Daftar Penyederhanaan Non Perizinan Migas

Jumat, 18 Agustus 2017 - Dibaca 2332 kali

Jakarta, Pemerintah menyederhanakan non perizinan migas seperti rekomendasi atau persetujuan, dari 50 menjadi 26 jenis. Non perizinan di hulu migas disederhanakan menjadi 7 jenis dari semula 12 jenis dan di hilir migas yang semula juga 12 jenis menjadi 5 jenis. Sedangkan di direktorat pembinaan program, non perizinan disederhanakan dari 8 jenis menjadi 6 jenis dan terakhir di teknik migas, dari 18 jenis disederhanakan menjadi 8 jenis.

Selengkapnya daftar non perizinan yang disederhanakan:

  • Non perizinan hulu:
  1. Persetujuan POD I (UU Migas 22/2001 & PP 35/2004)
  2. Persetujuan Pemproduksian Sumur Tua (Permen 1/2008)
  3. Persetujuan Studi Bersama (Permen ESDM 35/2008)
  4. Persetujuan Alih Kelola (Farm In Farm Out) (PP 35/2004)
  5. Persetujuan Penyisihan WK/Relinquishment/Terminasi (UU Migas 22/2001 & PP 35/2004)
  6. Rekomendasi Ekspor Crude, LNG & Gas (Hulu) - (Permendag 3/2015 & Permen ESDM 40/2017)
  7. Rekomendasi Penggunaan WK Migas untuk kegiatan lain (PP 35/2004)
  • Non perizinan hilir:
  1. Surat Keterangan Penyalur BBM /Liquefied Petroleum Gas (LPG) (Permen ESDM 26/2009 & Permen ESDM 16/2011)
  2. Rekomendasi Importir Produsen (IP) Pelumas (Keppres 21/2001)
  3. Rekomendasi Impor dan Ekspor Produk Hilir Migas (penggabungan dari nomor 7 s.d 12 & sesuai amanat Permendag 3/2015 )
  4. Pertimbangan Tertulis Pabrikasi Pelumas (sesuai amanat dari Keppres 21/2001)
  5. Surat Keterangan Impor Pelumas Untuk Penggunaan Sendiri (surat permintaan dari bea dan cukai
  • Non perizinan direktorat pembinaan program:
  1. Persetujuan Alokasi Gas (Permen 6/2016 )
  2. Persetujuan Harga Gas (Permen 6/2016)
  3. Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas (Permen ESDM 15/2013 )
  4. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (Permenaker 16/2016 & Permen ESDM 31/2013)
  5. Rekomendasi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) (Permenaker 16/2016 & Permen ESDM 31/2013)
  6. Rekomendasi Rencana Kebutuhan Impor (RKBI) Masterlist (sudah on-line) (Permen ESDM 37/2006, Permen Keuangan 20/2005, & Permen Keuangan 177/2007)
  • Non perizinan direktorat teknik dan lingkungan migas:
  1. Persetujuan Bahan Kimia yang Dapat Digunakan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran pada Kegiatan Usaha Migas (Permen Pertambangan 04/P/M/Pertamb/1973)
  2. Persetujuan Desain, Layak Operasi, dan Penggunaan Peralatan (Permen ESDM 38/2017)
  3. Persetujuan Gudang Bahan Peledak pada kegiatan usaha Migas (Mijn Politie Reglement 1930 & Perkap Polri 2/2008)
  4. Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) (Kepres 21/2001 dan Permen ESDM 53/2006)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Permen ESDM 27/2008)
  6. Penetapan Daerah Terbatas Terlarang Instalasi Lepas Pantai (UU 1/1973 & PP 17/1974)
  7. Rekomendasi Pembelian, Penggunaan, dan Pemusnahan Bahan Peledak pada Kegiatan Usaha Migas (MPR 1930 & Perkap Polri 2/2008)
  8. Rekomendasi Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Usaha Migas (Permen ESDM 45/2006). (TW)