Dirjen Migas Dukung Revitalisasi Museum Migas Gawitra

Senin, 4 Oktober 2021 - Dibaca 370 kali

Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji didampingi Sesditjen Migas Alimuddin Baso melakukan kunjungan ke Museum Minyak dan Gas Bumi "Graha Widya Patra (Gawitra)" yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (4/10). Dibangun untuk memperingati 100 tahun pengusahaan migas di Indonesia, museum yang diresmikan 20 April 1989 tersebut kini tidak lagi beroperasi dan dalam keadaan rusak berat.

Pemerintah berkeinginan merevitalisasi museum yang desain bangunan menyerupai anjungan minyak lepas pantai (offshore platform) dengan danau buatan di sisi depan. Museum yang merupakan salah satu tujuan utama para pengunjung TMII pada saat masih beroperasi tersebut, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk generasi muda mengenai perkembangan migas di Indonesia serta pemanfaatannya.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mendukung rencana revitalisasi Museum Gawitra ini. Menurut dia, agar menarik bagi pengunjung, desain museum ini nantinya harus menggambarkan sejarah migas di masa lalu, kini dan mendatang. "Desain dan isi museum harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kalau tidak diubah, tidak akan menarik bagi pengunjung," ujarnya.

Tutuka juga mengusulkan agar Museum Gawitra dapat juga dijadikan lokasi kegiatan terkait kemigasan, sehingga para pelaku bisnis migas dapat sering berkunjung ke tempat ini. Dia optimis, dengan lahan luas yang dimiliki museum ini, dapat lebih mudah dilakukan revitalisasi.

Sesditjen Migas Alimuddin Baso menambahkan, sebagai langkah awal Ditjen Migas akan membentuk semacam komite yang bertugas menyusun konsep revitalisasi di mana pelaksanaannya diperkirakan memakan waktu yang cukup lama. "Revitalisasi ini tidak bisa dilakukan dalam waktu pendek. Karena itu harus ada lembaga agar ada yang mengurusi secara formal," ujarnya.

Dalam menyusun konsep baru ini, menurut Ali, dapat dilakukan seminar agar diperoleh masukan dari berbagai pihak, termasuk badan usaha hulu dan hilir migas.

Pengelolaan Museum Gawitra telah beberapa kali berpindah instansi, antara lain PT Pertamina. Selanjutnya, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Piutang, Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II Kementerian Keuangan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Migas tahun 2017, bangunan Gedung Museum Gawitra adalah aset milik Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Museum Gawitra berlokasi di Komplek Taman Mini Indonesia Indah (TMII) DKI Jakarta menempati lahan seluas 3 hektar dan bangunan seluas 11.049 meter persegi.

Berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dinyatakan bahwa museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

Revitalisasi museum terdiri dari beberapa aspek yaitu fisik, manajemen, program, pencitraan, kebijakan dan jaringan. Dasar dalam pengembangan museum adalah setiap orang berhak untuk berekspresi, mendapatkan perlindungan atas hasil ekspresi budayanya, berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan, mendapatkan akses informasi mengenai kebudayaan, memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan dan memperoleh manfaat dari pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan. (TW)