Ditjen Migas dan PAKKEM Gelar Diskusi Sistem Manajemen Keselamatan Migas

Kamis, 21 Mei 2020 - Dibaca 1384 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Perkumpulan Ahli keselamatan dan Keteknikan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (PAKKEM) menggelar diskusi virtual mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM), Rabu (20/5) siang.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber yaitu Kepala Subdirektorat Keselamatan Hulu Migas Ditjen Migas Mirza Mahendra, Lead Engineer Loss Prevention Qatargas Alvin Alfiyansyah, Senior Analyst QHSSE Pertamina Hulu Indonesia Syamsul Arifin dan Senior Consultant Phytagoras Timbul P. Gurning. Bertindak sebagai moderator adalah Ketua Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM) Waluyo.

Tampil sebagai pembicara pertama, Kepala Subdirektorat Keselamatan Hulu Migas Ditjen Migas Mirza Mahendra, menyampaikan paparan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM). Dijelaskan, SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan keselamatan migas guna terciptanya kegiatan usaha migas yang handal, aman, efisien dan produktif.

Keselamatan dalam kegiatan usaha migas meliputi keselamatan pekerja, instalasi, lingkungan dan umum, yang diharapkan dapat menjamin dan melindungi pekerja, instalasi, lingkungan dan masyarakat.

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses sistem manajemen keselamatan meliputi perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemantauan dan pengukuran (check) dan upaya perbaikan berkesinambungan (action).

SMKM bertujuan menjamin terwujudnya operasi migas yang optimal, efektif dan efisien dengan menciptakan kondisi yang aman bagi pekerja dan masyarakat di sekitar instalasi, kondisi andal bagi instalasi dan kondisi ramah lingkungan.

"Tujuan lainnya, acuan dan pedoman bagi badan usaha (BU) dan bentuk usaha tetap (BUT) dalam mengembangkan dan melaksanakan keselamatan migas," katanya.

Selain itu, memberikan arah dan kerangka penerapan program SMKM sesuai kaidah yang berlaku, serta pedoman penilaian pencapaian kriteria SMKM bagi BU atau BUT yang menjalankan operasinya.

"Jadi dari SMKM ini, kami selaku regulator akan melakukan penilaian terhadap BU atau BUT dalam menerapkan sistem keselamatan migas," ujar Mirza.

Dasar hukum SMKM adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Mijn Politie Reglement 1930, PP Nomor 17 Tahun 1974 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Migas, PP Nomor 11 Tahun 1979 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital, SK Kapolri Nomor 74 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Migas dan Keputusan Kepala Inspeksi Migas Nomor 0196.K/18/DMT/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Migas.

"Berdasarkan aturan-aturan inilah, Ditjen Migas membuat SMKM yang akan digunakan oleh BU atau BUT dalam kegiatan usaha migas," tambahnya.

Kerangka SMKM terdiri dari substansi, persyaratan, ekspektasi, program implementasi (prosedur dan penanggung jawab) dan indikator keberhasilan.

"Mengenai substansi, kami memakai istilah 'substansi' dan bukan 'elemen'. Kalau di sistem manajemen lain menyebut istilah 'elemen'. Kami di Kementerian ESDM menyebutnya 'substansi'. Kenapa demikian? Kami yakin di perusahaan pasti sudah memiliki sistem manajemen yang sudah dikelola dengan baik. Untuk itu, agar tidak mengubah sistem manajemen yang dimiliki, sepanjang substansi yang dimiliki sama, jadi tidak apa-apa (dipakai)," paparnya.

Substansi SMKM terdiri dari 10 substansi yaitu komitmen, kebijakan, kepemimpinan dan administrasi, manajemen risiko, manajemen operasional, manajemen aset dan instalasi, pelatihan, komunikasi dan budaya, manajemen pengamanan, manajemen krisis dan tanggap darurat, insiden dan jaminan pemenuhan, pemantauan dan pengukuran kinerja, serta audit dan tinjau ulang manajemen.

Syamsul Arifin, Senior Analyst QHSSE Pertamina Hulu Indonesia, mengatakan, banyak standar-standar yang bisa dijadikan rujukan dalam menjaga keselamatan migas. Model sistem keselamatan migas yang dipilih, tergantung pada KKKS. Terkadang, pelaksanaan di lapangan berbeda dengan di atas kertas. Karena itu sangat penting adanya dukungan dari pimpinan terhadap pelaksanaan menjaga keselamatan di lapangan.

Dengan adanya perkembangan zaman, sistem keselamatan migas juga mengalami perubahan. Dikatakan, sistem manajemen keselamatan apapun sebetulnya memiliki kelemahan. Dalam pelaksanaan di lapangan, pasti terjadi konflik seperti benturan kepentingan, keterbatasan sumber daya dan hal-hal lain yang ditemukan di lapangan. Oleh karena itu, perlu dipastikan sistem keselamatan yang digunakan juga mengakomodir dan mengadaptasi pelaksanaan di lapangan. "Jangan justru mematikan adaptasi di lapangan, agar tujuan bisnis juga tercapai dengan sukses dan selamat," tutupnya.

Sementara Lead Engineer Loss Prevention Qatargas Alvin Alfiyansyah, memaparkan pengalamannya bekerja di perusahaan migas yang melakukan merger. Sistem keselamatan yang dianut merupakan integrasi dari perusahaan yang bermerger tersebut.

"Supaya integrasi ini bagus, kita harus mencari struktur yang memang sesuai dengan kepentingan perusahaan. Di mana struktur yang lama mungkin tidak valid lagi, sehingga perlu membuat struktur yang baru," tambahnya.

Tantangan di organisasi yang melakukan merger ada 3 yaitu proses, instalasi dan tenaga kerja. Dengan adanya integrasi, diharapkan semua prosedur bisa menyatu dengan baik. "Kita tidak bisa bilang kalau sistem manajamen perusahaan yang satu lebih baik dari sistem perusahaan yang lain. Sehingga diharapkan nantinya semua orang berpikir satu tim, punya manajemen sistem yang terduplikasi dan kita harus lebih adaptif atau dinamis dalam menghadapi berbagai tantangan," papar Alvin.

Sedangkan Timbul P Gurning, Senior Consultant Phytagoras, memaparkan tentang contractor safety management system. Menurut dia, banyak kejadian di lapangan, kontraktor dipilih terlebih dahulu baru Health Safety Security Environment (HSSE) diperkenalkan. Ini tentu tidak benar.

"Saya tegaskan, HSSE plan merupakan bagian dari paket dokumen tender. HSSE plan harus berdasarkan resiko setiap pekerjaan. Pekerjaan yang sama tapi lokasinya berbeda, maka resikonya berbeda," tegasnya.

HSSE Plan harus dapat mendemonstrasikan kontraktor/sub kontraktor memiliki HSE management system untuk pekerjaan yang spesifik. HSSE plan juga harus dapat mendemonstrasikan resiko, dampak dan ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, tanggung jawab sosial dan lingkungan, proses keselamatan dan keamanan.

Menurut Gurning, sistem keselamatan migas yang selama ini sebagian hanya mengadopsi dari proyek sebelumnya. Klien maupun kontraktor kerap mengabaikan aspek HSSE. "Bahkan dokumen HSSE sering hanya merupakan copy paste dari proyek-proyek sebelumnya," tandas Gurning.

Padahal, HSSE plan harus mendemonstrasikan resiko dan penanganannya dan sejak awal harus sudah terindentifikasi. "Risk assesment setiap pekerjaan apapun terhadap kontraktor harus dilakukan. Filosofi ini penting," tegasnya.

Dia melanjutkan, klien dan kontraktor harus duduk bersama membahas HSSE plan. Peran supervisor juga harus lebih ditingkatkan guna mencapai sistem keselamatan migas yang lebih baik.

Gurning juga meminta agar semua pihak belajar dari insiden migas yang pernah terjadi, sehingga kegiatan operasi migas dapat berjalan dengan lancar.

PAKKEM merupakan organisasi yang berdiri 8 Januari 2020, memiliki visi menjadi perkumpulan yang mampu meningkatkan kompetensi para ahli keselamatan dan keteknikan di lingkungan migas secara profesional.

Sementara misinya adalah menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan keahlian dan keterampilan bagi para anggota. Selain itu, meningkatkan kualifikasi dan kompetensi para profesional keselamatan dan keteknikan migas sesuai bidangnya masing-masing, serta membantu dan berperan aktif dalam mengembangkan industri migas yang aman, andal dan selamat serta bermanfaat bagi masyarakat.

Misi lainnya adalah membina, membimbing dan mengembangkan keselamatan dan penerapan kaidah keteknikan yang baik bagi masyarakat umum, serta membantu dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota.

Ruang lingkup PAKKEM, antara lain mengadakan kegiatan penelitian, kajian, workshop, seminar, ceramah, lokakarya, publikasi, layanan konsultasi, diskusi, pameran dan pengabdian masyarakat. Selain itu, memberikan penyuluhan, bimbingan, bantuan, melindungi serta memperjuangkan hak dan kewajiban anggota. (TW)