Ditjen Migas Gelar Public Hearing RPermen ESDM Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Kegiatan Usaha Migas

Kamis, 24 Desember 2020 - Dibaca 512 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas. Peraturan ini merupakan penyederhanaan dari regulasi sebelumnya.

"Setelah diskusi internal, dan saran dari Bagian Hukum, akhirnya kita gabungkan perubahan Revisi (Permen ESDM Nomor) 18 Tahun 2018, digabung dengan Kepmentamben Nomor 300 K Tahun 1997 dan PP Nomor 17 Tahun 1974, karena dalam rangka simplifikasi regulasi yang ada," ungkap Koordinator Keselamatan Hilir Migas Wijayanto mewakili Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas secara daring (23/12).

Wijayanto didampingi Koordinator Hukum Ditjen Migas, M. Alfansyah menyampaikan bahwa selain dalam rangka penyederhanaan regulasi, rancangan peraturan ini juga merupakan hasil evaluasi implementasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Evaluasi diperoleh berdasarkan masukan dari stakeholders dan juga Kepala Teknik pada kegiatan usaha Hulu dan Hilir Migas.

"Dalam implementasinya selama dua tahun ini dirasa atau setelah diimplementasikan ternyata ada beberapa kekurangan dan perlu penyempurnaan, " imbuh Wijayanto pada kesempatan rapat dengar pendapat publik (public hearing) bersama K/L terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Kementerian Perhubungan (Kemnhub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), para BU/BUT dan Badan Usaha Hilir Migas, perusahaan inspeksi dan lembaga engineering.

Meskipun sebagian besar peraturan ini akan memuat perubahan Permen No. 18/2018, namun demikian akan ada tambahan BAB tersendiri terkait Keselamatan Kerja Pada Pipa Penyalur sesuai amanat Kepmentamben No. 300 K Tahun 1997 tentang Keselamatan Kerja Pada Pipa Penyalur Migas dan juga pelaksanaan amanat PP No. 17/1974 Daerah Terbatas Terlarang.

Wijayanto juga menambahkan bahwa Kepmentamben No. 300 K juga perlu dilakukan penyesuaian, terutama terkait sinkronisasi aturan tentang syarat pemendaman pipa penyalur di bawah laut dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pada Kementamben No. 300 K pipa penyalur bawah laut dengan kedalaman 0-13 meter harus dilakukan pemendaman, sedangkan peraturan di Kemehub menyatakan penanaman pipa dilakukan pada kedalaman 0-20 meter. Aturan ini sesuai dengan perkembangan kedalaman lambung kapal yang ada saat ini.

"Usia aturan sudah lebih dari 20 tahun, perlu ditinjau ulang menyesuaikan perkembangan zaman, terutama terkait pipa penyalur tidak tercantum secara eksplisit pada Permen ESDM No. 18/2018," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra menambahkan bahwa rancangan peraturan ini juga menambahkan amanat PP Nomor 17 Tahun 1974 mengenai Daerah Terbatas Terlarang.

"Adanya rancangan peraturan ini juga dilatarbelakangi dengan adanya amanat PP Nomor 17 Tahun 1974 mengenai Daerah Terbatas Terlarang yang perlu penjelasan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, " imbuh Mirza.

Secara umum Mirza menyampaikan garis besar BAB yang akan diatur dalam rancangan peraturan ini antaralain dari penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, instalasi SPBU, penambahan BAB tentang instalasi pipa penyalur sesuai amanat Kepmentamben No. 300 K Tahun 1997, analisis risiko, perpanjangan sisa umur layan kepala teknik (Katek), dan juga penambahan BAB terkait daerah terbatas terlarang sebagaimana amanat PP No. 17/1974 dan terakhir sanksi.

Mirza juga berharap dengan adanya peraturan ini maka selanjutnya akan berujung pada peningkatan kualitas perusahaan inspeksi.

"Perubahan peraturan ini juga untuk peningkatan kualitas pelaku-pelaku yang menjalankan amanat dari Permen ini sendiri," pungkasnya.

Diskusi public hearing Rancangan Permen ESDM tentang Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas selengkapnya dapat disaksikan di youtube Halo Migas Ditjen Migas. (RAW)