Dorong Kemajuan Investasi Hulu Migas, KESDM Buka Akses Data Migas

Senin, 29 April 2019 - Dibaca 845 kali

Jakarta, Industri hulu migas memasuki babak baru, yakni dengan Perubahan Paradigma Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas. Sebelumnya, Data Hulu Migas merupakan komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kedepan Data menjadi infrastruktur, sekaligus pendorong kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas dalam rangka percepatan penemuan cadangan Migas yang baru.

Dalam kaitannya dengan itu, Pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menggratiskan Data Umum dan Data Dasar Migas untuk dapat diakses secara luas oleh investor. Meski demikian, pembukaan akses data migas ini ditegaskan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut.

"Semua pihak diberikan kesempatan free akses untuk Data Umum dan Data Dasar yang telah melewati masa kerahasiaan. Data adalah milik negara, ada entitas yang boleh mengelola tapi dasarnya adalah milik negara. Dalam hal Pemerintah membutuhkan Data tersebut maka semua pihak wajib memberikan akses" ungkap Arcandra pada acara diskusi Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi dengan stakeholders,Senin (29/4), di Kementerian ESDM.

Revisi Permen 27/2006 merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung kemajuan iklim investasi di bidang hulu migas, khususnya terkait kebijakan open Data. "Keterbukaan akses Data ini diharapkan dapat menarik para investor untuk dapat berinvestasi pada Wilayah Kerja Migas di Indonesia," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan dalam acara yang juga dihadiri Kepala SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Akademisi, dan Asosiasi Hulu Migas, serta Strategic Nasional Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Dasar pemikiran revisi Permen 27/2006 bahwa Data Migas merupakan milik negara yang diklasifikasikan menjadi dua yakni Data yang dimiliki secara Mutlak oleh Negara (Absolutely Owned By Governement) dan Data yang Terikat Dalam sebuah Perjanjian (Contracted Data). Data Mutlak ini terdiri atas Data Dasar dan Data Umum yang dapat diakses secara bebas, sedangkan Data Olahan serta Data Interpretasi melalui akses keanggotaan.

wrs07804-(medium).jpg

Dengan keterbukaan akses ini,harapannya apabila ada Universitas atau perseorangan yang memiliki keluangan waktu, memiliki teknologi dan expertise dipersilahan untuk mengolah Data sendiri. Setelah ditemukan adanya potensi, selanjutnya dapat diajukan kepada Pemerintah untuk Studi Bersama (Joint Study) atau pembelian Blok. "Karena tujuan kita dalam hal ini tidak lagi menjual Data tapi mencari Minyak dan Gas," imbuh Archandra.

Sedangkan Data yang Terikat Perjanjian terdiri atas Data Survey Umum, Data Joint Study, Data KKS, dan Data Komitmen Kerja Pasti (KKP) di Wilayah Kerja Terbuka. Semua Data awal dari Pemerintah dan hasil Snapshot baik Data Survey Umum, Joint Study, dan Data KKS merupakan free akses.

Data Akuisisi dan Intepretasi Survey Umum dan Joint Study merupakan data terbuka sesuai T&C pihak-pihak yang terikat kontrak. Setelah melewati masa pemasyarakatan Data Survey Umum akan menjadi Data Mutlak Milik Negara. Sedangkan Data Joint Study dapat dimanfaatkan secara eksklusif oleh pelaksana Joint Study sampai dengan pelaksana Joint Study tidak melanjutkan proses penawaran langsung Wilayah Kerja, atau Pelaksana Joint Study tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang. Apabila pelaksana Joint Study ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka Data menjadi bersifat Rahasia sesuai ketentuan perundangan.

Untuk Data Eksplorasi dan Eksploitasi KKS serta Data Olahan, dapat diakses oleh pihak lain selama masa kerahasiaan sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri, dan setelah melewati masa kerahasiaan akan menjadi Data Mutlak Milik Negara. Adapun Data KKP dapat diakses oleh pihak lain setelah melewati masa kerahasiaan.

Pada kebijakan open Data ini, KESDM juga menerapkan skema anggota dan nonanggota dengan tetap melakukan perlindungan Data KKKS yang berlaku jenis Data Dasar empat tahun, Data Olahan enam tahun, dan Data Interpretasi delapan tahun.

Wajib menjadi anggota yakni Kontraktor, dalam hal Kontraktor terafiliasi dengan Kontraktor di wilayah Kerja Kera lain, maka hanya satu yang wajib menjadi anggota. Sedangkan yang dapat menjadi anggota diantaranya Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, Menteri juga akan menetapkan besaran iuran, jenis anggota, jangka waktu, pengolahan data untuk tujuan pemasyarakatan, dan ketentuan lain terkait akses Data melalui sistem anggota, dimana iuran sistem keanggotaan dapat dievaluasi setiap tiga tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Archandra juga menyinggung terkait kebijakan Amnesty Data. Menurutnya, banyak Data Migas yang belum dikembalikan kepada Negara. Dengan kebijakan ini, maka Data yang belum dilaporkan oleh KKKS akan diberikan amnesty. "Kita kasih 12 bulan, 3 bulan untuk melaporkan Data yang perlu dikembalikan. Apabila setelah 1 tahun Data baru dikembalikan tentunya akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, "ungkap Archandra "Tujuan pembukaan Data tersebut bukan untuk memberi sanksi, melainkan agar semua Data Migas lebih terorganisir dengn baik," pungkasnya. (RAW)