Dorong Pengembangan Gas, Pemerintah Tawarkan Kemudahan Berusaha

Kamis, 14 Oktober 2021 - Dibaca 372 kali

Jakarta, Total cadangan gas Indonesia sebesar 62,39 TSCF tersebar di seluruh wilayah di tanah air. Pemerintah Indonesia menawarkan kemudahan berusaha dan fasilitas pendukung bagi investor, mulai dari regulasi, perizinan, hingga insentif fiskal dan non-fiskal.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji ketika tampil secara virtual pada acara Indonesia-Korea Offshore Congress 2021, Rabu (13/10).

Tutuka memaparkan, sejak pertama kali diproduksi pada tahun 1965, peran gas bumi untuk keperluan rumah tangga di Indonesia semakin meningkat. Sebelumnya, gas lebih banyak digunakan untuk tujuan ekspor. Saat ini, lebih dari 60% produksi gas Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), porsi gas bumi ditargetkan mencapai 24% dalam bauran energi nasional tahun 2050. Besaran cadangan gas Indonesia antara lain menjadi salah satu faktor penentu target tersebut.

Untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas dalam negeri, Pemerintah menargetkan produksi minyak mentah sebesar 1 juta BOPD dan gas sebesar 12 BSFCD pada tahun 2030. Untuk memenuhi target tersebut, terdapat empat strategi utama yang perlu dilakukan dan diupayakan secara luar biasa oleh seluruh pelaku industri hulu migas yaitu optimalisasi produksi dari lapangan yang ada, transformasi resources menjadi produksi, Enhanced Oil Recovery dan eksplorasi.

Pemerintah juga telah memetakan isu lain yang perlu mendapat perhatian yaitu eksplorasi dan pengelolaan data yang masif, percepatan EOR dan implementasi non-konvensional. "Jika diperlukan, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang ada termasuk kontrak bagi hasil dan insentif," jelas Tutuka.

Gas masih memainkan peran penting di negara berkembang, termasuk Indonesia. Dalam jangka panjang, gas masih akan memiliki peran penting dalam transisi energi. Konsumen gas terbesar dalam negeri adalah industri (sebesar 28,22%), listrik (12,04%), dan pupuk (12,45%). Sedangkan 20,05% diekspor dalam bentuk LNG dan 13,15% diekspor melalui pipa. Total konsumsi gas pada Juni 2021 mencapai 5.661,38 BBUTD.

Dalam upaya percepatan penggunaan gas bumi di bidang ketenagalistrikan dengan mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) High Speed Diesel, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan dan Penyediaan Pasokan. Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak ke LNG dalam Penyediaan Ketenagalistrikan.

Berdasarkan peraturan tersebut, PT. Pertamina ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pengembangan infrastruktur LNG, sedangkan PT. PLN bertugas melakukan kegiatan gasifikasi pembangkit listrik dan pembelian LNG dari PT. Pertamina.

Berdasarkan keputusan menteri tersebut, total rencana lokasi pembangunan infrastruktur LNG berada di 52 lokasi dengan total kapasitas pembangkit sebesar 1.697 MW dan volume indikatif gas sebesar 166,98 BBTUD. Rencana tersebut akan disesuaikan dengan RUPTL 2021 - 2030.

Untuk tahap I, ada 32 lokasi pembangkit yang direncanakan akan didirikan di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, Nusa Tenggara, Papua Utara, serta klaster Papua Selatan. (TW)