DPR Minta Pemerintah Kaji Regulasi LPG 3 Kg

Rabu, 6 Februari 2019 - Dibaca 4447 kali

Jakarta, DPR meminta Pemerintah melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif tentang regulasi LPG 3 kg dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama difokuskan pada opsi distribusi tepat sasaran sesuai kontrak yang diberikan PT Pertamina (Persero) kepada agen dengan tetap menjamin masyarakat yang berhak tetap mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dengan Panja Migas Komisi VII DPR, Senin (4/2).

Hasil kajian serta evaluasi tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Panja Migas Komisi VII DPR.

Dalam RDP itu, disepakati juga untuk melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan melibatkan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Bareskrim Kepolisian RI, dalam hal penegakan hukum secara komprehensif baik pencegahan maupun penindakan atas kasus-kasus kriminal di sub sektor hulu dan hilir migas.

Terkait LPG 3 kg, Dirjen Migas Djoko Siswanto memaparkan, dalam rangka menyediakan energi yang terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah berupaya menyalurkan subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat yang dinilai membutuhkan. Distribusi LPG bersubsidi 3 kg disalurkan oleh Pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina di mana subsidi dibayarkan sebesar volume penyaluran ke masyarakat pengguna yang meliputi rumah tangga, usaha mikro dan kapal perikanan bagi nelayan.

Harga di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016 sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk harga jual eceran LPG 3 kg di titik serah adalah sebesar Rp 4.250/kg atau Rp. 12.750/tabung yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

Dalam pelaksanaan penyaluran subsidi LPG 3 kg, papar Djoko, terdapat beberapa kendala, antara lain perkembangan volume LPG 3 kg sejak tahun 2012 sampai dengan 2018 meningkat dengan jumlah yang cukup signifikan. "Terkait dengan hal tersebut, seiring dengan penggunaannya, realisasi penyaluran subsidi LPG 3 kg relatif meningkat sejak tahun 2015 dengan jumlah anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan," katanya.

Beberapa tantangan pelaksanaan subsidi LPG 3 kg, antara lain penerima subsidi saat ini sulit diidentifikasi, distribusi belum tepat sasaran, jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi, rawan terjadinya pengoplosan & penimbunan akibat disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG tidak bersubsidi, harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer sehingga pengendalian harga sulit dilakukan serta anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar.

lpg-nias2.jpg

Sebagai tindak lanjut tantangan tersebut, Pemerintah telah melakukan beberapa upaya pengendalian volume LPG 3 kg, seperti pilot project distribusi tertutup LPG 3 kg di beberapa kota, pilot project distribusi LPG 3 kg tepat sasaran di Kota Tarakan, pengaturan target penerima subsidi LPG 3 kg, program trade in LPG 3 kg ke LPG 5,5 kg dan memperbanyak suplai dan penyebaran LPG 5,5 kg.

"Selain itu, dilakukan sosialisasi pengendalian LPG 3 kg ke pemerintah daerah, surat himbauan pemerintah daerah terkait penggunaan LPG 3 kg di mana saat ini yang telah teridentifikasi 8 Gubernur dan 94 Walikota/Bupati. Terakhir, bantuan Polri dalam penindakan penyelewengan subsidi LPG 3 kg," jelas Dirjen Migas.

Meski regulasi terkait LPG 3 kg telah ditetapkan, namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mengatur sanksi pidana terkait penyalahgunaan LPG 3 kg. Selain itu, terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan LPG 3 kg. Padahal di sisi lain, penggunaan objek pengawasan LPG 3 kg sangat banyak. "Hal ini tentu saja menjadi perhatian kami mengingat penyediaan dan penyaluran distribusi subsidi LPG 3 kg membutuhkan bantuan dan upaya seluruh pihak-pihak terkait sehingga dapat terlaksana secara efisien dan tepat sasaran," ujar Djoko.

Untuk itu, Pemerintah mengharapkan bantuan Komisi VII DPR untuk memberikan kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan penyaluran dan penyediaan subsidi LPG 3 kg bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. (TW)