Dukung SDM Berkualitas, Ditjen Migas Gelar Prakonvensi RSKKNI dan RKKNI Tahun 2022 Bidang Minyak dan Gas Bumi

Selasa, 20 September 2022 - Dibaca 198 kali

Jakarta, Dalam rangka mendukung tersedianya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Minyak dan Gas Bumi sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas menyelenggarakan Prakonvensi RSKKNI (Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan RKKNI (Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Tahun Anggaran 2022 Bidang Minyak dan Gas Bumi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (20/9).

Prakonvensi ini merupakan rangkaian lanjutan dalam perumusan RSKKNI dan RKKNI Bidang Migas Tahun 2022, di mana sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Verifikasi Internal tanggal 1 September 2022 di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta.

"Prakonvensi merupakan tahapan di mana semua pihak terkait dapat mencermati, mengkritisi, memberikan saran untuk mendapatkan kesepakatan terhadap dokumen RSKKNI dan RKKNI yang telah disusun oleh Tim Perumus. Kesepakatan ini sekaligus merupakan wujud validasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti badan usaha, lembaga diklat, asosiasi, pakar, akademisi dan lembaga sertifkasi profesi," papar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra ketika membuka acara ini.

Menurut dia, industri migas memegang peranan strategis untuk mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi. Kegiatan migas bertujuan memberikan penyediakan energi, harga yang terjangkau, akses energi yang mudah bagi masyarakat, terciptanya nilai tambah dan multiplayer effect guna memberikan kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat.

Di sisi lain, karakteristik industri migas adalah padat modal, menggunakan teknologi tinggi dan penuh risiko. Kondisi tersebut perlu ditunjang sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten, memiliki kemampuan dan manajemen yang profesional. Pengembangan standar kompetensi merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan SDM yang berkompeten melalui penyusunan SKKNI dan KKNI.

Untuk tahun 2022, Komite Standar Kompetensi KESDM dan Tim Perumus telah menyusun 6 judul RSKKNI & RKKNI yaitu:

  1. Pengelolaan Bahan Peledak Di Pemboran Dan Kerja Ulang
  2. Operasi Produksi
  3. Pengambilan Contoh Minyak Dan Gas Bumi
  4. Laboratorium Pengujian Migas
  5. Operasi Pesawat Angkat, Angkut Dan Ikat Beban
  6. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Industri Migas

"Penentuan keenam judul bidang tersebut merupakan masukan dan usulan dari stakeholder yang mencerminkan kebutuhan SKKNI di lapangan," imbuh Mirza.

Kegiatan Prakonvensi ini pelaksanaannya dipandu oleh pejabat dari Kemenaker dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016.

Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemenaker Muchtar Azis, mendukung kegiatan Ditjen migas ini. Dikatakan, sektor migas harus didukung ketersediaan SDM yang kompeten. Salah satu instrumen untuk mengukur SDM yang berkompeten adalah berkualitas internasional yang berbasis kondisi riil sesuai kebutuhan di lapangan, "Prakovensi yang yang dilakukan ini adalah dalam rangka memotret segala sesuatu yang terkait dengan kemampuan atau kompetensi di industri migas," kata Muchtar.

Kemenaker mendukung penuh usaha Ditjen Migas dalam penyediaan SDM yang berkompeten ini, hingga nanti ditetapkan sebagai standar kompetensi internasional dan dapat diimplementasikan oleh seluruh stakeholder.

Muchtar juga menghargai upaya Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mewajibkan tenaga kerja migas agar sesuai dengan standar internasional. Ini untuk menjamin agar industri migas dapat dilaksanakan oleh SDM dalam negeri yang berkompeten. (TW/AFB)