Empat Kontrak Gross Split Ditandatangani, Komitmen Pasti Capai US$ 10,95 Juta

Senin, 18 Februari 2019 - Dibaca 1189 kali

Jakarta, Kontrak kerja sama migas (KKS) skema gross split kembali ditandatangani di Kementerian ESDM, Senin (18/2), disaksikan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Kontrak yang ditandatangani ini terdiri dari 3 kontrak kerja sama migas konvensional penawaran tahap III tahun 2018 dan 1 amandemen kontrak kerja sama.

Tiga pemenang lelang migas konvensional tersebut telah membayar bonus tanda tangan dan menyampaikan jaminan pelaksanaan komitmen pasti. Nilai total bonus tanda tangan yang diterima Pemerintah sebesar US$ 6 juta dan total investasi dari kegiatan komitmen pasti sebesar US$ 10.950.000. Tiga kontrak yang ditandatangani tersebut adalah:

1. Wilayah Kerja (WK) South Andaman
Kontraktor: MP (South Andaman) Holding RSC. LTD.
Bonus tanda tangan US$ 2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (US$ 150 ribu) dan seismic 3D 500 km2 (US$ 2 juta) dengan total nilai US$ 2,15 juta.

2. WK South Sakakemang
Kontraktor: Konsorsium Repsol Exploracion South Sakakemang S.L.-MOECO South Sakakemang B.V.
Bonus tanda tangan US$ 2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (US$ 300 ribu) dan seismic 2D 250 km (US$ 2,75 juta) dengan total nilai US$ 3,05 juta.

3. WK Maratua
Kontraktor: PT. Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu.
Bonus tanda tangan US$ 2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (US$ 750 ribu) dan seismic 3D 500 km2 (US$ 5 juta) dengan total nilai US$ 5,75 juta.

"Dengan adanya tambahan 3 kontrak ini, maka secara keseluruhan dari hasil lelang tahun 2018, terdapat 9 KKS gross split yang ditandatangani," papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto.

img-20190218-wa0065.jpgSedangkan amandemen kontrak dilakukan pada KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, dilakukan perubahan menjadi gross split. Kontrak ini ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2005 dengan operator Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Sebatik saat ini adalah 979,59 km2.

Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. merupakan KKKS kelima yang melakukan amandemen KKS menjadi skema gross split. Amandemen KKS menjadi skema gross split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan, West Natuna Exploration Ltd, PT. Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Dengan penandatanganan 3 WK migas konvensional dan 1 amandemen KKS ini, total WK migas dengan skema gross split menjadi 40 WK.

"Dengan penandatanganan ini, tercatat total WK yang menggunakan gross split sebanyak 40 WK. Hal ini semakin membuktikan bahwa investasi migas di Indonesia menarik di mata investor," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Dalam kesempatan itu, Wamen Arcandra juga menyatakan bahwa Pemerintah akan meningkatkan pengembangan migas di lepas pantai. "Hari ini dari 4 WK yang ditandatangani, 3 diantaranya merupakan blok offshore," ujar Arcandra.

Dia menambahkan, proses pengembangan migas di Indonesia saat ini berlangsung sederhana atau simpel. Semua KKKS diberi tenggat waktu untuk penyelesaian proses. "Dulu kita di Kementerian selalu dikejar oleh Kontraktor untuk mempercepat prosesnya. Tapi mulai tahun kemarin sampai saat ini, kita (Pemerintah) yang selalu mengejar mereka untuk mentaati tenggat waktu," paparnya.

Pemerintah berupaya agar sebulan setelah pengumuman pemenang diumumkan, dapat dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama. Diharapkan dukungan dari semua pihak agar proses dapat berjalan dengan baik dan dipercepat sehingga peluang menemukan cadangan migas baru dapat semakin besar. (TW)