Gross Split Menarik Bagi Kontrak Migas Baru

Jumat, 6 April 2018 - Dibaca 1130 kali

Jakarta, Sebanyak dua kontrak kerja sama migas baru yang menggunakan skema bagi hasil gross split telah ditandatangani, Kamis (5/4). Ini menunjukkan bahwa gross split tidak hanya menarik bagi kontrak eksisting atau terminasi, tetapi juga kontrak baru.

"Blok baru tandatangani (kontrak) gross split. Jadi gross split itu bukan hanya menarik untuk eksisting blok atau terminasi, tapi juga blok baru," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada acara penandatangan kontrak kerja sama wilayah kerja (WK) Andaman I dan Andaman II. Kedua WK tersebut merupakan wilayah yang dilelang oleh Kementerian ESDM melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei - Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.

Skema bagi hasil gross split menjadi pilihan Pemerintah untuk pengembangan migas karena dapat mempercepat proses bisnis mulai dari eksplorasi hingga produksi. "Gross split akan memberikan kepastian bagi investor karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi," katanya.

Arcandra mengharapkan agar kontrak kerja sama yang baru ditandatangani tersebut tidak hanya menjadi acara penandatanganan kertas, tetapi yang terpenting adalah dapat memproduksi migas. Apabila dalam pelaksanaan pengelolaan blok migas menemui kendala, KKKS diharapkan dapat menyampaikan ke Pemerintah. "Kami berjanji akan membantu (KKKS). Kalau ada masalah, datang ke kami," tegasnya.

Blok migas baru yang ditandatangani kontraknya berjumlah dua yaitu Blok Andaman I dan Andaman II. Sementara 3 blok lainnya yaitu WK Merak Lampung, Pekawai dan West Yamdena, masih menunggu penyelesaian.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto, PT Saka Energy yang menjadi pemenang atas WK Pekawai dan West Yamdena belum dapat menandatangani kontrak kerja sama karena masih sda substansi yang belum disepakati dan akan didiskusikan lagi dengan Ditjen Migas dan SKK Migas.

Sedangkan PT Tansri Madjid yang menjadi pemenang lelang WK Merak Lampung, belum dapat kut serta menandatangani kontrak karena masih memerlukan waktu penerbitan jaminan pelaksanaan. (TW)