Hindari Kecurangan SPBU, Pemerintah Gelar OPP BBM

Kamis, 5 Oktober 2017 - Dibaca 1638 kali

Jakarta, Untuk menghindari kecurangan SPBU dalam jual beli BBM yang dapat merugikan masyarakat, Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Migas dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan serta badan usaha, menggelar Operasi Patuh Penyalur (OPP) BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Pada tahap awal, OPP akan dilakukan mulai Oktober hingga Desember 2017.

Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, kegiatan OPP dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat mengenai lembaga penyalur yang dapat merugikan, misalnya terkait volume atau ukuran tera dispenser SPBU. "OPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait legalitas dan perizinan. Selain itu, memastikan produk-produk BBM yang diperjual belikan SPBU telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah," papar Ibnu.

Tujuan lainnya adalah agar masyarakat tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh lembaga penyalur (SPBU).

Hal-hal yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser SPBU serta keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.

Kegiatan OPP dibagi dalam beberapa tahap. Pada tahap awal, kegiatan OPP ini akan dilakukan di wilayah Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat, pada bulan Oktober 2017. Selanjutnya, OPP di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) yang terkait dengan Program BBM Satu Harga pada bulan November dan Desember tahun 2017.

Sementara OPP secara nasional dengan sistem uji petik akan dilakukan tahun 2018. "Secara nasional, saat ini ada sekitar 7.680 SPBU yang tidak mungkin kita datangi satu persatu. Intinya kita lakukan uji petik. Tapi tentu akan berdasarkan laporan masyarakat. Ketika ada laporan masyarakat, itu yang akan kita prioritaskan. Termasuk di wilayah 3T yang saat ini masuk di program BBM Satu Harga,"jelasnya.

Ibnu mengingatkan, Tim OPP hanya akan melakukan pengawasan kepada badan usaha dan termasuk penyalur yang sudah memiliki izin. Sementara untuk usaha yang tidak memiliki izin, maka menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Panera Ahli Madya Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Ake Herwan menambahkan, untuk melakukan pengawasan khusus ini tidak hanya dilakukan oleh petugas berwenang tetapi bekerja sama dengan masyarakat. (DK)