Impor LNG Dibebaskan dari PPN

Selasa, 8 September 2020 - Dibaca 1190 kali

Jakarta, Pemerintah menetapkan gas alam cair (liquified natural gas) sebagai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang impor dan penyerahan atasnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang diteken Presiden Joko Widodo tanggal 24 Agustus 2020.

Pertimbangan penetapan ini adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrilikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien.

Dinyatakan pula dalam beleid ini, pemberian fasilitas pembebasan LNG dari pengenaan PPN terkait impor dan penyerahannya, tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Presiden memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (TW)