Ini Hasil RDP Dirjen Migas dengan Komisi VII DPR

Rabu, 24 Maret 2021 - Dibaca 527 kali

Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/3). RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian dan juga dihadiri oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Krakatau Steel (KS) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL).

Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan, pertama, Komisi VII DPR mendukung Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Dirut PT PGN Tbk untuk menjamin ketersediaan dan keberlangsungan pasokan gas bumi melalui pipa maupun non pipa bagi pelanggan industri dan pembangkit listrik, sekaligus mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Gas Bumi untuk dilaksanakan bertahap secara nasional.

Kedua, Komisi VII DPR mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terkait pelaksanaan insentif, sehingga badan usaha penugasan dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara kompetitif dalam menyediakan energi bersih dan murah.

Ketiga, Komisi VII DPR akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dengan mengundang Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga Gas Bumi Melalui Pipa.

Terakhir, Komisi VII DPR mendukung Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dirut PT PGN Tbk, Dirut PT Krakatau Steel dan Dirut PT Krakatau Daya Listrik untuk melakukan penguatan industri baja nasional agar dapat bersaing di pasar global. (TW)