Ini Syarat dan Ketentuan Pemanfaatan Data Hulu Migas Dalam Sistem Keanggotaan

Rabu, 8 Juli 2020 - Dibaca 1151 kali

Jakarta, Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 33.K/03/MEM/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Sistem Keanggotaan Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM menetapkan Surat Edaran Nomor 2.E/03/SJD.2/2020 tentang Syarat dan Ketentuan Pemanfaatan Data Dalam Sistem Keanggotaan.

Surat Edaran (SE) ditetapkan 1 Juli 2020 oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM Agus Cahyono Adi. SE ini berisi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang terdiri dari klasifikasi data dalam hak pemanfaatan, jangka waktu keanggotaan (hak pemanfaatan data), pembukaan dan pengiriman data, pelaporan dan penyerahan data dan kegiatan pemasyarakatan data. Diatur pula mengenai tata cara akses data.

Dinyatakan dalam Ketentuan Umum, data migas adalah milik Negara Republik Indonesia dan dikuasai oleh Pemerintah. Data dan informasi dapat dimanfaatkan oleh anggota dan diolah melalui kegiatan pengolahan dan/atau interpretasi data. Pengolahan data meliputi seluruh atau sebagian kegiatan pemrosesan, pemrosesan ulang, peningkatan nilai tambah data, pengintegrasian data, dan/atau analisis data untuk mendapatkan data baru dengan kualitas yang lebih baik. "Pemanfaatan data dan informasi hanya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu masa keanggotaan. Anggota dan Non Anggota wajib bertanggungjawab dan menjamin bahwa dalam pemanfaatan data dan informasi akan menjaga kerahasiaannya dan tidak akan mengungkapkan atau membocorkannya kepada siapapun yang tidak berhak," kata Agus Cahyono.

Dalam Ketentuan Khusus, diatur:
A. Klasifikasi Data dalam Hak Pemanfaatan, diatur bahwa untuk Anggota: seluruh klasifikasi data dan informasi yang bersifat tidak rahasia dan melewati masa kerahasiaan. Sedangkan Non Anggota: data dan informasi klasifikasi data umum dan data dasar yang bersifat tidak rahasia dan melewati masa kerahasiaan setelah menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pusdatin ESDM.

B. Jangka Waktu Keanggotaan (Hak Pemanfaatan Data)
1. Anggota Mandatori: Jangka waktu keanggotaan berakhir sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor: 7 Tahun 2019 Pasal 10.
2. Anggota Non Mandatori: Jangka waktu keanggotaan adalah 1 tahun terhitung sejak tanggal menjadi anggota.
3. Anggota Pengolah Data: Jangka waktu keanggotaan adalah 1 tahun terhitung sejak tanggal menjadi Anggota, dan dapat disesuaikan dengan jangka waktu hak pemasyarakatan data.
4. Non Anggota: Pemanfaatan data dapat dilaksanakan setelah mengajukan permohonan kepada Pusdatin ESDM dan menyepakati syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

C. Pembukaan dan Pengiriman Data
1. Anggota Mandatori:
a. Anggota Mandatori dapat mengungkapkan data dan informasi dan mengirimkan secara digital kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang terafiliasi baik yang berada di dalam negeri atau di luar negeri.
b. Anggota Mandatori dapat mengungkapkan data dan Informasi, serta mengirimkan secara digital kepada perusahaan pengendali baik yang berada di dalam negeri atau di luar negeri.
Perusahaan pengendali adalah perusahaan yang mengendalikan secara langsung maupun tidak langsung Anggota Mandatori, dengan kepemilikan saham minimal 51%.
c. Anggota Mandatori dapat mengungkapkan data dan informasi kepada konsultan atau sub-kontraktor yang memiliki perjanjian kerja dengan Anggota Mandatori dan bertindak atas nama Anggota Mandatori untuk tujuan mengolah dan/atau melakukan interpretasi data dan informasi dengan ketentuan:
1) Konsultan atau sub-kontraktor di dalam negeri dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Anggota Mandatori harus mendapatkan jaminan kerahasiaan melalui penandatanganan Confidentiality Agreement (CA) antara Anggota Mandatori dengan konsultan atau sub-kontraktor, dikategorikan berdasarkan lokasi pengolahan dan/atau interpretasi sebagai berikut:
i. Untuk kegiatan pekerjaan di dalam wilayah kerja (WK) dan/atau Komitmen Kerja Pasti (KKP) di wilayah terbuka dari Anggota Mandatori, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh SKK Migas dalam WP&B.
ii. Untuk kegiatan pekerjaan di wilayah terbuka dan/atau wilayah kerja bukan milik Anggota Mandatori. Melaporkan CA kepada Pusdatin ESDM.
iii. Untuk kegiatan pekerjaan studi bersama (joint study) mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan Ditjen Migas dalam persetujuan studi bersama.
2) Konsultan atau sub-kontraktor di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan persetujuan program kerja dan/atau anggaran dari SKK Migas dan harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai Pasal 31 Permen ESDM No.7/2019.

2. Anggota Non Mandatori:
a. Anggota Non Mandatori dapat mengungkapkan data dan informasi kepada konsultan atau sub-kontraktor yang memiliki perjanjian kerja dengan Anggota Non Mandatori dan bertindak atas nama Anggota Non Mandatori untuk tujuan mengolah dan/atau melakukan interpretasi data dan informasi dengan ketentuan:
1) Konsultan atau sub-kontraktor di dalam negeri dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Anggota Non Mandatori harus mendapatkan jaminan kerahasiaan melalui penandatanganan Confidentiality Agreement (CA) antara Anggota Non Mandatori dengan konsultan atau sub-kontraktor, dikategorikan berdasarkan jenis kegiatan sebagai berikut:
i. Untuk kegiatan pengolahan dan/atau interpretasi di wilayah terbuka dan/atau wilayah kerja yang data dan informasinya bersifat tidak rahasia atau melewati masa kerahasiaan data, melaporkan CA kepada Pusdatin ESDM;
ii. Untuk kegiatan pekerjaan studi bersama (joint study) mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan Ditjen Migas dalam persetujuan studi bersama;
2) Konsultan atau sub-kontraktor di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai Pasal 31 Permen ESDM No.7/2019.

3. Anggota Pengolah Data:
a. Anggota Pengolah Data dapat mengungkapkan data hasil olahan dan mengirimkan secara digital kepada pengguna data dalam rangka pemasyarakatan baik di dalam negeri atau di luar negeri.
b. Anggota Pengolah Data dapat mengungkapkan data dan informasi kepada konsultan atau sub-kontraktor yang memiliki perjanjian kerja dengan Anggota Pengolah Data dan bertindak atas nama Anggota Pengolah Data untuk tujuan mengolah dan/atau melakukan interpretasi data dan informasi dengan ketentuan:
1) Konsultan atau sub-kontraktor di dalam negeri dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Anggota Pengolah Data harus mendapatkan jaminan kerahasiaan melalui penandatanganan Confidentiality Agreement (CA) antara Anggota Pengolah Data dengan konsultan atau sub-kontraktor dan melaporkan CA kepada Pusdatin ESDM.
2) Konsultan atau sub-kontraktor di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai Pasal 31 Permen ESDM No.7/2019.

4. Non Anggota:
a. Non Anggota tidak diperkenankan mengirimkan data dan informasi baik secara fisik maupun digital ke luar negara Republik Indonesia.
b. Non Anggota dapat mengungkapkan data dan informasi kepada konsultan atau sub-kontraktor di dalam negeri yang memiliki perjanjian kerja dengan Non Anggota dan bertindak atas nama Non Anggota, setelah mendapat persetujuan dari Pusdatin ESDM

D. Pelaporan dan Penyerahan Data
1. Anggota Mandatori:
a. Kegiatan di dalam wilayah kerja Anggota Mandatori dan/atau terkait komitmen kerja pasti di wilayah terbuka :
1) Melaporkan dan menyerahkan salinan data hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah kerjanya dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya setiap kegiatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 8 Permen ESDM Nomor: 7 Tahun 2019.
2) Melaporkan dan menyerahkan salinan data untuk kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di wilayah terbuka dilaksanakan 12 bulan setelah berakhirnya setiap kegiatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 11 Permen ESDM Nomor: 7 Tahun 2019.
b. Kegiatan di wilayah terbuka dan/atau wilayah kerja bukan milik Anggota Mandatori dan yang tidak terkait dengan komitmen kerja Anggota Mandatori, melaporkan kepada Pusdatin ESDM pada masa akhir masa keanggotaan.
c. Melaporkan dan menyerahkan data kegiatan pekerjaan studi bersama (joint study) sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 7 Permen ESDM Nomor: 7 Tahun 2019.

2. Anggota Non Mandatori:
a. Melaporkan dan menyerahkan hasil kegiatan pemanfaatan, pengolahan dan/atau interpretasi data dan informasi di wilayah terbuka dan/atau wilayah kerja yang data dan informasinya bersifat tidak rahasia atau melewati masa kerahasiaan data kepada Pusdatin ESDM pada akhir masa keanggotaan.
b. Melaporkan dan menyerahkan data kegiatan pekerjaan studi bersama (joint study) sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 7 Permen ESDM Nomor: 7 Tahun 2019.

3. Anggota Pengolah Data: menyerahkan kepada Pusdatin ESDM seluruh data dan informasi dan data hasil olahan tidak terbatas pada hasil pengolahan, interpretasi dan data penunjang lainnya, paling lambat 3 bulan setelah jangka waktu pemasyarakatan berakhir.

4. Non Anggota: melaporkan dan menyerahkan hasil kegiatan pengolahan dan pemanfaatan data dan informasi kepada Pusdatin ESDM sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

E. Kegiatan Pemasyarakatan Data
Kegiatan Pemasyarakatan Data hanya dapat dilaksanakan oleh Anggota Pengolah Data, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pengolah Data dapat memanfaatkan dan mengolah data dan informasi menjadi produk turunan baru sebagai data hasil olahan dalam rangka pemasyarakatan data.
2. Dalam melaksanakan pengolahan dan pengadministrasian data, Anggota Pengolah Data tidak diperkenankan melakukan vendor lock sehingga data hasil olahan tidak dapat dimanfaatkan setelah masa keanggotaan. Pengolahan dan pengadministrasian data wajib menerapkan teknologi yang berstandar internasional, bersifat terbuka dan berlaku umum di industri migas melalui Profesional Petroleum Data Management (PPDM).
3. Anggota Pengolah Data wajib menyampaikan rencana awal pengolahan data.
4. Anggota Pengolah Data mendapat hak untuk memasyarakatkan data hasil olahan kepada pihak lain sebagai Pengguna Data. Dalam kegiatan pemasyarakatan data, Anggota Pengolah Data dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan tanggung jawab tetap pada Anggota Pengolah Data.
5. Dalam kegiatan pemasyarakatan data, Anggota Pengolah Data harus membuat perjanjian jangka waktu lisensi penggunaan data dengan Pengguna Data.
6. Jangka waktu pemasyarakatan adalah maksimal 5 tahun dan bersedia menjadi Anggota dalam Sistem Keanggotaan Pemanfaatan Data Migas selama jangka waktu pemasyarakatan data.
7. Anggota Pengolah Data wajib melaporkan kepada Pusdatin ESDM secara berkala 6 bulan sekali meliputi kegiatan pengolahan data, pemasyarakatan data dan rencana kerja baru dalam pengolahan data, atau sewaktu-waktu apabila diminta Pusdatin ESDM.
8. Menanggung seluruh biaya dan resiko investasi yang timbul.
9. Wajib memberikan dukungan kepada Pusdatin ESDM apabila data hasil olahan digunakan dalam perencanaan dan penyiapan wilayah kerja migas Pemerintah Indonesia

Sementara terkait Tata Cara Akses Data, diatur:
1. Data Seismik
a. Data siap (ready) dalam format digital
1) Download melalui aplikasi Migas Data Repository (MDR)
2) Untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan melalui FTP.

b. Data belum siap (non ready) dalam format hardcopy/paper/dokumen
1) Pusdatin ESDM akan membantu penyiapan data dengan tanpa biaya. Penyelesaian penyiapan tergantung jadwal dan beban pekerjaan Pusdatin ESDM
2) Setelah data siap Anggota Mandatori dapat download melalui aplikasi Migas Data Repository (MDR).
3) Untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan melalui FTP

c. Data belum siap (non ready) masih tersimpan dalam media tape magnetik
1) Pusdatin tidak menyediakan layanan alih media/remastering tape, Anggota melaksanakan alih media/remastering sendiri.
2) Anggota dapat meminjam tape/membawa keluar tape untuk melaksanakan alih media/remastering sendiri setelah mendapatkan persetujuan dari Pusdatin ESDM.
3) Syarat ketentuan peminjaman tape antara lain :
- Wajib menjaga data dan kerahasiaan data.
- Wajib menyerahkan hasil salinan alih media/remastering.
- Pelaksanaan alih media/remastering hanya di dalam negeri.
- Apabila dilaksanakan oleh konsultan dan/atau sub-kontraktor, wajib dilaksanakan kepada konsultan dan/atau sub-kontraktor yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam alih media/remastering serta menandatangani Confidentiality Agreement (CA).
- Pelaksanaan Pengolahan Data diutamakan di dalam negeri, namun dalam hal akan dilaksanakan di luar negeri karena alasan teknis, maka pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku di mana harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai Pasal 31 Permen ESDM No.7/2019.

2. Data Sumur
a. Data siap (ready) dalam format digital
1) Download melalui aplikasi Migas Data Repository (MDR).
2) Untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan melalui FTP

b. Data belum siap (non ready) dalam format hardcopy/paper/dokumen
1) Pusdatin ESDM akan membantu penyiapan data dengan tanpa biaya. Penyelesaian penyiapan tergantung jadwal dan beban pekerjaan Pusdatin ESDM.
2) Setelah data siap, Anggota dapat download melalui aplikasi Migas Data Repository (MDR)
3) Untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan melalui FTP

c. Data belum siap (non ready) masih tersimpan dalam media tape magnetik.
1) Pusdatin tidak menyediakan layanan alih media/remastering tape, anggota melaksanakan alih media/remastering sendiri.
2) Anggota dapat meminjam tape/membawa keluar tape untuk melaksanakan alih media/remastering sendiri setelah mendapatkan persetujuan dari Pusdatin ESDM.
3) Syarat ketentuan peminjaman tape antara lain :
- Wajib menjaga data dan kerahasiaan data.
- Wajib menyerahkan hasil alih media/remastering
- Pelaksanaan alih media/remastering hanya di dalam negeri.
- Apabila dilaksanakan oleh konsultan dan/atau sub-kontraktor, wajib dilaksanakan kepada konsultan dan/atau sub-kontraktor yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam alih media/remastering serta menandatangani Confidentiality Agreement (CA).
- Pelaksanaan Pengolahan Data diutamakan di dalam negeri, namun dalam hal akan dilaksanakan di luar negeri karena alasan teknis, maka pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku dimana harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai Pasal 31 Permen ESDM No.7/2019.

d. Data Perconto Batuan (Core, Cutting dan Sample)
1) Anggota mendapatkan hak untuk review di storage Pusdatin ESDM, Pusdatin ESDM tidak melaksanakan analisa tingkat lanjut.
2) Pusdatin ESDM tidak menyediakan layanan plug/slab core/sample, plug/slub dilaksanakan sendiri oleh Anggota dengan membawa core/sample keluar storage setelah mendapatkan persetujuan dari Pusdatin ESDM.
3) Bila Anggota memerlukan sebagian dari sample cutting untuk analisa, dapat dipertimbangkan setelah menyepakati syarat dan ketentuan Pusdatin ESDM
4) Syarat dan ketentuan peminjaman dan atau pengambilan sebagian dari core, sample dan cutting antara lain :
- Wajib menjaga data dan kerahasiaan data.
- Wajib menyerahkan hasil analisa core, sample dan cutting.
- Untuk pelaksanaan plug/slab dan review core/sample oleh Anggota di luar negeri mengikuti ketentuan yang berlaku di mana harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai Pasal 31 Permen ESDM No.7/2019.
- Apabila dilaksanakan oleh konsultan dan/atau sub-kontraktor, wajib menandatangani Confidentiality Agreement (CA).

3. Data Laporan Studi, Peta dan Data Lainnya
a. Data siap (ready) dalam format digital
1) Download melalui aplikasi Migas Data Repository (MDR)
2) Untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan melalui FTP

b. Data belum siap (non ready) dalam format hardcopy/paper/dokumen
1) Pusdatin ESDM akan membantu penyiapan data dengan tanpa biaya. Penyelesaian penyiapan tergantung jadwal dan beban pekerjaan Pusdatin ESDM
2) Setelah data siap, Anggota dapat download melalui aplikasi Migas Data Repository (MDR)
3) Untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan melalui FTP.

4. Layanan On-Site Data Review: Anggota dapat melakukan kegiatan on-site data review apabila diperlukan dengan jadwal mengikuti ketersediaan data room.

5. Layanan Copy Data di storage.
a. Pusdatin ESDM tidak melaksanakan layanan copy data di storage. Pelayanan pemanfaatan data akan dilaksanakan secara digital dan online.
b. Copy data di storage dapat dilaksanakan apabila ada urgensi khusus dan atas persetujuan Pusdatin ESDM. (TW)