Kementerian ESDM Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Jumat, 24 Juli 2020 - Dibaca 546 kali

Jakarta, Untuk keempat kalinya sejak tahun 2016, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Kami bersyukur masih dapat mempertahankan opini WTP untuk keempat kalinya, di tengah segala keterbatasan karena adanya kondisi pandemi Covid-19. Atas nama Kementerian ESDM, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik serta saran dan rekomendasi untuk perbaikan yang telah disampaikan oleh Ibu Anggota IV BPK RI beserta Tim Pemeriksa selama proses audit berlangsung," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, di Jakarta, ketika menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019, Kamis (23/7).

Menteri ESDM mengapresiasi prestasi ini dan meminta agar jajaran Kementerian ESDM dapat mempertahankannya. Dia juga meminta agar terus dilakukan upaya peningkatan tata kelola organisasi yang baik (good governance) dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM Tahun 2019 dengan penilaian Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian (SDP).

Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian merupakan mandat Undang-Undang, terutama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN).

Terkait pelaksanaan anggaran negara ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat memberikan sambutan pada Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7), meminta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai parameter perbaikan dan parameter reform dan parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara.

"Alhamdulillah selama 4 tahun berturut-turut sejak 2016 sampai 2019, Pemerintah Pusat dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK. Jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan predikat WTP juga meningkat dari 82 entitas di tahun 2018 menjadi 85 di tahun 2019," ujar Presiden Jokowi sebagaimana dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet.

Kepada kementerian dan lembaga yang sudah mendapatkan opini WTP, Presiden minta untuk dipertahankan, tapi juga tetap melakukan reform. Ia menambahkan agar yang belum baik segera diperbaiki.

Kepala Negara mengaku akan mengikuti, memonitor terus dari waktu ke waktu apa saja langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh para menteri dan kepala lembaga. "Langkah perbaikan betul-betul harus konkret, harusnya nyata, sehingga setiap uang rakyat yang dikeluarkan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Dan uang yang dikeluarkan untuk rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat," kata Presiden. (TW)