Kepmen ESDM Tentang Formula Harga Dasar BBM Tertentu dan Khusus Penugasan

Selasa, 9 April 2019 - Dibaca 1102 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan tanggal 2 April 2019.

Penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta dalam rangka penyesuaian formula harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Kepmen ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan:

  1. Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter.
  2. Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter.

Formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

Selanjutnya, formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan ini, digunakan sebagai dasar perhitungan harga dasar untuk setiap liter jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Apabila diperlukan, formula harga dasar ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2856 K/12/MEM/2015 tentang Harga Dasar Bahan Bakar Minyak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018. (TW)