Kepmen ESDM Tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan DBH Migas Tahun 2020

Senin, 4 November 2019 - Dibaca 1288 kali

Jakarta, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 289 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri ESDM tanggal 10 Oktober 2019 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 200 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Untuk Tahun 2020.

Dalam Kepmen ini dinyatakan, penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk 2020, direncanakan sebagai berikut:
a. Minyak bumi
1. Kabupaten/kota atas pengelolaan di darat dan/atau laut (0 sampai dengan 4 mil laut), sejumlah 57 kabupaten dan 6 kota.
2. Provinsi atas pengelolaan di laut (lebih dari 4 sampai dengan 12 mil laut), sejumlah 7 provinsi.
3. Pemerintah Pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.
dengan rincian daerah dan jumlah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

b. Gas Bumi
1. Kabupaten/kota atas pengelolaan di darat dan/atau laut (0 sampai dengan 4 mil laut), sejumlah 40 kabupaten dan 7 kota.
2. Provinsi atas pengelolaan di laut (lebih dari 4 sampai dengan 12 mil laut), sejumlah 6 provinsi.
3. Pemerintah Pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.
dengan rincian daerah dan jumlah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Dinyatakan pula, dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk tahun 2020 adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama di daerah yang bersangkutan.

Penetapan daerah penghasil sumber daya alam minyak dan gas bumi ini, berdasarkan kriteria:
a. Daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (onshore) merupakan kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.
b. Daerah penghasil untuk wilayah kerja di lepas pantai (offshore) merupakan provinsi atau kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur prodyksi (wellhead) dan/atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan laut masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Selengkapnya di tautan https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=listperaturan1&id_peraturan=1971. (TW)