Kepmen ESDM Tentang Sistem Keanggotaan Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Migas

Kamis, 13 Februari 2020 - Dibaca 575 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 33.K/03/MEM/2020 tentang Sistem Keanggotaan Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan yang diteken 31 Januari 2020 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat 2 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Penetapan aturan ini juga dengan pertimbangan bahwa untuk memberikan kemudahan akses kepada para pengguna data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pelayanan pemanfaatan data hulu migas dilaksanakan melalui sistem keanggotaan dan non anggota.

"Sistem keanggotaan dalam pelayanan pemanfaatan data hulu migas mencakup tata cara keanggotaan dan pemanfaatan data oleh anggota dan non anggota terhadap seluruh data yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan," bunyi diktum kesatu.

Anggota yang dimaksud ini, dibagi menjadi dua jenis, terdiri atas anggota wajib (mandatory member) dan anggota tidak wajib (non mandatory member). Terhadap anggota tersebut, dikenakan iuran keanggotaan, kecuali unit pelaksana.

Anggota wajib (mandatory member) dengan ketentuan yaitu kontraktor (KKKS) dan dalam hal kontraktor terafiliasi dengan kontraktor di wilayah lain, yang menjadi anggota wajib (mandatory member) hanya salah satu kontraktor. Selain itu, kontraktor yang menjadi anggota wajib (mandatory member) dapat memberikan akses data penuh kepada kontraktor lain yang terafiliasi dan perusahaan pengendalinya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan tetap bertanggung jawab atas pemanfaatan data oleh afiliasi atau perusahaan pengendalinya.

"Terhadap kontraktor yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola partisipasi interes berdasarkan penawaran kontraktor terkait plan of development (PoD) I atau perpanjangan kontrak atau alih kelola wilayah kerja, tidak wajib menjadi anggota wajib (mandatory member)," demikian bunyi diktum kelima.

Badan usaha, bentuk usaha tetap, perguruan tinggi dan unit pelaksana dapat memanfaatkan data hulu migas dengan mendapat menjadi anggota tidak wajib (non mandatory member).

Pemanfaatan data berlaku paling lama satu tahun pada tahun berjalan. Untuk anggota berupa kontraktor, badan usaha bentuk usaha tetap dan perguruan tinggi, terhitung sejak pembayaran iuran keanggotaan. Untuk non anggota, terhitung sejak persetujuan registrasi.

Ditegaskan, hak pemanfaatan data hanya untuk kepentingan sendiri dan tidak dapat dimasyarakatkan kepada pihak lain.

Diatur pula bahwa anggota dapat melakukan pemasyarakatan hasil pengolahan data, dengan ketentuan yaitu telah menyepakati syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM. Jangka waktu pemasyarakatan hasil pengolahan data paling lama 5 tahun sejak pemberitahuan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM dan dapat diperpanjang.

Akses paket data pada proses penawaran wilayah kerja tidak dikenakan biaya dan untuk non anggota, dilakukan dengan syarat yaitu telah melakukan akses dokumen lelang (bid document) dan jika menjadi pemenang penawaran wilayah kerja, non anggota wajib membayar kompensasi paket data yang telah diakses dengan besaran sesuai yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM.

Iuran keanggotaan tersebut, ditentukan berdasarkan besaran biaya pengelolaan data dengan memperhatikan kewajaran besaran iuran keanggotaan dalam pemanfaatan data hulu migas di dunia dan prinsip-prinsip kaidah akuntansi perminyakan dan keteknikan pengelolaan data yang efektif dan efisien.

Besaran iuran ini tercantum dalam kontrak kerja sama antara Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM dengan PT Pertamina (Persero) atau badan layanan umum di bawah Kementerian ESDM.

Selanjutnya, besaran iuran keanggotaan disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM kepada kontraktor, badan usaha, bentuk usaha tetap, perguruan tinggi dan stakeholder terkait.

Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM melakukan program alih media data dan/atau transkripsi data setiap tahun sesuai dengan alokasi anggaran. Dalam hal terdapat usulan untuk alih media dan/atau transkripsi data di luar program tersebut dan data belum tersedia, Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM dapat membebankan biaya tambahan.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)