Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Rabu, 6 Januari 2021 - Dibaca 1527 kali

Jakarta, Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dipasarkan di dalam negeri dan untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta perkembangan kewajiban pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) berupa biodiesel, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Keputusan Nomor Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Dalam aturan yang diteken 30 Desember 2020 tersebut, diktum kesatu menyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis Solar yang dipasarkan di dalam negeri yaitu jenis Solar dengan Angka Setana (CN) 48 dan 51 yang mengandung campuran 70% BBM Jenis Solar murni (B-0) dan 30% BBN Jenis Biodiesel (B-100), yang selanjutnya disebut BBM Jenis Solar B-30, masing-masing sebagai berikut :

a. BBM Jenis Minyak Solar murni (B-0) dengan Angka Setana (CN) 48 dan 51 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

b. BBM Jenis Minyak Solar B-30 dengan Angka Setana (CN) 48 dan 51 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBN Jenis Biodiesel (B-100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Nomor 89 K/10/DJE/2019 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri dan perubahannya.

Ditetapkan dalam diktum ketiga, BBM Jenis Minyak Solar Murni (B-0) dengan Angka Setana (CN) 48 dan 51 sebagaimana diktum kesatu, tidak diperbolehkan untuk dipasarkan secara langsung kepada konsumen akhir tanpa pencampuran BBN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, standar dan mutu (spesifikasi) BBM Jenis Minyak Solar Murni (B-0) dengan Angka Setana (CN) 48 dan 51 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a, digunakan sebagai acuan kepastian mutu penerimaan BBM impor dan hasil produksi kilang minyak (refinery unit) sebelum proses pencampuran dengan Biodiesel.

Diktum kelima menyatakan, standar dan mutu (spesifikasi) Biodiesel (B-100) sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, hanya digunakan sebagai acuan kepastian mutu penerimaan BBN sebelum proses pencampuran dengan Minyak Solar Murni (B-0).

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Dirjen Migas juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku 3 Keputusan Dirjen Migas yaitu:
a. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3675.K/24/DJM/2006 tentang Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Yang dipasarkan di Dalam Negeri.
b. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 28.K/10/DJM.T/2016 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3675.K/24/DJM/2006 tentang Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Yang dipasarkan di Dalam Negeri.
c. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0234.K/10/DJM.S/2019 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Campuran Biodiesel 30% (B-30) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)