KKKS Tanggapi Positif Rancangan New Simplified Gross Split

Selasa, 23 Mei 2023 - Dibaca 568 kali

Solo, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memberikan tanggapan positif terhadap rancangan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang saat ini digodok Pemerintah. Hal ini terlihat dalam Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split di Alila Hotel Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5).

"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah untuk perbaikan kontrak Gross Split untuk meningkatkan competitiveness migas Indonesia. Ini tindak lanjut workshop di Bandung bulan Desember 2022. Dalam waktu 6 bulan sudah ada draft. Ini luar biasa," kata Ali Nazir mewakili Indonesia Petroleum Assocation (IPA) dalam pertemuan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Imelda dari Pertamina Hulu Energi dan Gunawan dari Pertamina Hulu Rokan "Rancangan baru ini menjadi angin segar bagi KKKS seperti PT Pertamina," kata Imelda.

Pada kesempatan tersebut, KKKS juga menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait rancangan tersebut. Antara lain, usulan agar mempertimbangkan biaya yang tinggi (maintenance) wilayah kerja (WK) alih kelola dan tambahan split untuk WK migas mature.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad menyambut baik tanggapan dan masukan-masukan tersebut. "Perkembangannya hingga saat ini banyak sekali input. Tentunya kami masih sangat membuka diri terhadap masukan supaya tujuan awal kontrak Gross Split ini dapat kita realisasikan. Pemikiran mengenai bentuk kontrak ini tentunya tidak datang tiba-tiba, melainkan dari suatu pemikiran yang dalam. Kita lakukan simplifikasi tetap sejalan dengan tujuan di awal," ujarnya.

Selain rancangan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Pemerintah juga menyusun rancangan Kepmen tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang digunakan acuan dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil pada kontrak Gross Split. (TW)