Kontrak East Sepinggan Beralih Gunakan Gross Split, Pemerintah Apresiasi ENI

Rabu, 12 Desember 2018 - Dibaca 1411 kali

Jakarta, Kontrak bagi hasil wilayah kerja (WK) East Sepinggan yang semula merupakan kontrak skema cost recovery, Selasa (11/12), resmi beralih menjadi kontrak skema gross split, sesuai dengan usulan KKKS yang mengelolanya yaitu ENI East Sepinggan Limited dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengapresiasi langkah ini dan menjadi bukti bahwa skema gross split semakin atraktif bagi investor.

"Perusahaan Italia (ENI) dan Pertamina telah pindah dari cost recovery ke gross split. Gross split membuat proses lebih simpel dan efektif," ungkap Arcandra dalam acara Penandatanganan Kontrak Kerja Sama WK Sengkang dan East Sepinggan di Kementerian ESDM, Selasa (11/12).

WK East Sepinggan merupakan kontrak kerja sama migas pertama yang beralih dari skema cost recovery menjadi gross split. Ini menjadi milestone bagi kontrak-kontrak cost recovery lainnya. "Ini saat yang sangat bagus bahwa apa yang kita usahakan selama ini, kita percaya bahwa gross split akan memberikan certainty, simplicity dan efficiency, kita buktikan hari ini," kata Arcandra.

Selain East Sepinggan, beberapa KKKS yang kontrak kerja samanya berbentuk cost recovery yang ingin beralih ke gross split. Saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah. "Kita sedang pelajari dan evaluasi. Semoga dalam waktu dekat kita bisa umumkan itu," tambahnya.

Managing Director Eni Indonesia Fabrizio Trilli mengatakan, peralihan skema cost recovery menjadi gross split dalam rangka efektivitas pengelolaan WK East Sepinggan. Dengan skema ini, ENI mendapatkan banyak kemudahan dalam mengembangkan proyek tersebut.

Pemegang partisipasi interes WK East Sepinggan adalah ENI East Sepinggan Limited sebesar 85% dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15%, di mana ENI East Sepinggan Limited bertindak sebagai operator. (TW)