Kontrak Gross Split Blok Rokan Ditandatangani Akhir Januari

Senin, 7 Januari 2019 - Dibaca 1726 kali

Jakarta, Pemerintah menargetkan penandatangan kontrak kerja sama bagi hasil gross split Blok Rokan dapat dilaksanakan pada akhir Januari 2019. Sebelumnya pada Desember 2018, PT Pertamina telah membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta atau Rp 11,3 triliun dan jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari total komitmen kerja pasti (KKP) yang mencapai US$ 500 juta atau Rp 7,2 triliun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jumat (4/1), mengatakan, pembahasan kontrak kerja sama memakan waktu sekitar 2 minggu, sebelum akhirnya ditandatangani.

"Ya ini kan banyak sebagian yang masih cuti. Ya pekan depan dibahas ya. Kalau sudah mulai hari ini, ya dalam dua pekan ke depan sudah bisa ditandatangani," kata Jonan.

Dengan dikelolanya Blok Rokan oleh Pertamina mulai 9 Agustus 2021 mendatang, maka kontribusi produksi minyak BUMN tersebut meningkat menjadi 60% dari produksi minyak nasional. Tahun 2018, kontribusi produksi minyak Pertamina sekitar 36%. "Nah di 2021 nanti, kami ekspektasi, kontribusi minyak Pertamina bisa meningkat 50%," tambah Jonan.

Blok Rokan merupakan blok minyak terbesar di Indonesia. Saat ini, produksinya mencapai 207.000 barel per hari atau setara dengan 26% produksi nasional. Blok yang memiliki luas 6.220 kilometer ini memiliki 96 lapangan di mana tiga lapangan berpotensi menghasilkan minyak sangat baik yaitu Duri, Minas dan Bekasap. Tercatat, sejak beroperasi 1971 hingga 31 Desember 2017, total produksi di Blok Rokan mencapai 11,5 miliar barel minyak sejak awal operasi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempercayakan pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina pada 31 Juli 2018. Keputusan ini murni diambil atas dasar pertimbangan bisnis dan ekonomi setelah mengevaluasi pengajuan proposal Pertamina yang dinilai lebih baik dalam mengelola blok tersebut dibandingkan PT Chevron Pacific Indonesia. (TW)