Lantik 26 Pejabat Fungsional, Dirjen Migas: ASN Jangan Terpaku Rutinitas, Kembangkan Daya Pikir dan Kompetensi

Kamis, 7 Juli 2022 - Dibaca 667 kali

Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya tidak terpaku dalam rutinitas (business as usual). Harus mengembangkan daya pikir dan mampu beradaptasi dengan cepat, senantiasa terus belajar untuk pengembangan kompetensi. ASN juga harus menjadi agen perubahan (agent of change) yang dapat membawa organisasi semakin baik.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam sambutannya pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 26 Pejabat Fungsional ASN di Auditorium Migas Gedung Ibnu Sutowo, Kamis (7/7). Pejabat fungsional yang dilantik ini bertugas di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Sekretaris Jenderal KESDM, Inspektorat Jenderal KESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Lebih lanjut Dirjen Migas mengharapkan agar ASN meningkatkan kemampuan dalam menghasilkan inovasi sesuai dengan Core Values ASN adalah BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. "Tingkatkan kinerja birokrasi yang dinamis untuk menghasilkan birokrasi berkualitas," tambahnya.

Seluruh instansi Pemerintah, kata dia, saat ini terus didorong untuk melakukan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Reformasi diharapkan menjadikan instansi pemerintah lebih agile, akuntabel dan berkemampuan. Salah satu upaya reformasi adalah dengan mendorong ASN ke dalam jabatan fungsional.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa kebutuhan jumlah jabatan fungsional yang disusun ke dalam peta jabatan organisasi menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan ASN untuk setiap jenjang jabatan. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka pengangkatan pejabat fungsional yang dilakukan harus berpedoman kepada peta jabatan di unit organisasi masing-masing," tambah Tutuka.

Mengakhiri sambutannya, Dirjen Migas mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik dan berharap hal ini dapat menjadi pendorong untuk peningkatan kinerja dan semakin berkontribusi bagi organisasi.

Selengkapnya pejabat yang dilantik secara hybrid ini adalah:

  1. Agus Misbah Munir, S.Sos sebagai Analis Kepegawaian Ahli Madya/Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  2. Nella Riskiana, S.T sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  3. Nurus Firdaus, S.Si., M.Si sebagai Penyelidik Bumi Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  4. Muhammad Haris Budi Agung, S.H sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Sekretariat Jenderal Kementerian
  5. Novi Fajrin Alifia, S.E sebagai Analis Anggaran Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
  6. Muhammad Hafiz Siddiq, S.Kom sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  7. Citra Andharini, S.I.P sebagai Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama pada Inspektorat Jenderal.
  8. Fahrur Rozi Firmansyah, S.T sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  9. Bayu Sampurna, S.T sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  10. Agung Nur Wachid, S.T sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  11. Chitra Ria Ariska, S.T, M.Eng sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  12. Cahyo Adhi Kusumo, S.T sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  13. Try Rahadi Sulistomo, S.T sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  14. Iqbal Sa Putra, S.T sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  15. Jakson Anwari, S.T., M.T sebagai Penyelidik Bumi Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  16. Rona Malam Karina, M.T sebagai Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  17. Muhammad Noordiansyah Cahyo Negoro, S.Kom sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  18. Buana Sjahboeddin, S.H., M.H sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
  19. Singgih Prabowo, S.H sebagai Analis Hukum Ahli Pertama pada Sekretariat Jenderal Kementerian
  20. Riesta Anggarani, S.T., M.Eng sebagai Penyelidik Bumi Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  21. Annisa Chairuna, M.Si sebagai Penyelidik Bumi Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  22. Baity Hotimah, S.Si., M.T sebagai Penyelidik Bumi Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  23. Catur Yuliani Respatiningsih, S.Si sebagai Penyelidik Bumi Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  24. Dimitri Rulianto, S.T., M.T sebagai Penyelidik Bumi Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  25. Hanifuddin, S.T., M.T sebagai Penyelidik Bumi Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  26. Milda Fibria, S.T., M.T sebagai Penyelidik Bumi Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. (TW)