Libatkan Stakeholder, Ditjen Migas Gelar Forum Konsensus RSNI Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi

Jumat, 22 Oktober 2021 - Dibaca 398 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyelenggarakan Forum Konsensus RSNI Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Alir Kuantitas Sub Bidang Migas-Persyaratan, Komite Teknis 75-01, Kamis (21/10), secara virtual. Pemerintah mengharapkan agar RSNI ini dapat ditetapkan pada akhir tahun 2021.

Forum ini merupakan tindak lanjut sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 30.K/HK.02/MEM.M/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Jaminan Kuantitas (Quantity Assurance/QA) Pada Setiap Tahapan Kegiatan Operasional Pemroduksian Minyak dan Gas Bumi Sampai Dengan Titik Serah Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Forum konsensus melibatkan seluruh stakeholder di bidang migas yang terdiri dari Ditjen Migas, Pusdatin ESDM, SKK Migas, Stranas PK, KPK serta anggota Komite Teknis, BSN, KKKS. "Hal ini menjadi sangat penting mengingat kesepakatan dari berbagai pihak dalam forum konsensus RSNI akan sangat mendukung keberhasilan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kegiatan usaha migas di masa mendatang," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim dalam acara tersebut.

Wakhid mengharapkan agar komitmen bersama yang telah dimiliki sejak tahap perumusan sampai dengan tahap konsensus, hendaknya dapat dipertahankan sampai tahap penerapannya sehingga tujuan akhir dari kegiatan perumusan ini dapat digunakan di bidang migas.

"Harapan kami agar dapat ditetapkan dalam waktu 2 bulan mendatang (Desember 2021). Dengan dukungan berbagai pihak, saya yakin ini dapat diselesaikan," tambahnya.

Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono dalam forum ini menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RSNI. Setelah forum konsensus, RSNI selanjutnya masuk pada tahap jajak pendapat.

RSNI Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Alir Kuantitas Sub Bidang Migas-Persyaratan, Komite Teknis 75-01, merupakan SNI yang disusun sendiri sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dengan tujuan proses pengelolaan dan perhitungan penerimaan negara dari sektor hulu migas semakin transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut Kristianto menyampaikan, review terhadap SNI juga dapat dilakukan apabila diperlukan, agar relevan dengan perkembangan zaman.

Fridolin Berek dari Stranas PK mengatakan bahwa pembahasan RSNI telah dilakukan terus menerus dan siap ditetapkan sebagai standar serta diimplementasikan. "Kami yakin dalam waktu 2 bulan bisa tercapai penetapannya karena konsep penyusunan QA ini panjang sekali prosesnya. Dan yang paling penting juga, kami sudah mengajak Kemenkeu untuk memahami QA ini untuk pembahasan dana bagi hasil migas," katanya.

Sebagai informasi, penetapan Keputusan Menteri ESDM Nomor 30.K/HK.02/MEM.M/2021 bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada kegiatan operasional pemroduksian minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dasar hukum penyusunan Kepmen ini adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Kepmen ESDM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan NDR Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata di Kementerian ESDM.

Berdasarkan surat Deputi Pencegahan KPK tanggal 28 Agustus 2019 agar sistem QA ditujukan untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas dan agar dapat dilaksanakan secara massif, diterbitkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) No. 1/KEP/BSN/1/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Program Nasional Perumusan Standar Nasional Indonesia (PNPS) di mana salah satu judul SNI baru dari 11 usulan PNPS 2021 adalah sistem jaminan kuantitas untuk akuntabilitas dan transparansi alir material sub bidang migas yang berada pada Komite Teknis 75-01. Rancangan SNI telah disampaikan oleh Ditjen Migas kepada BSN tanggal 29 September 2020.

Sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Kepala BSN, dilaksanakan pembahasan Draft RSNI1 Sistem jaminan kuantitas untuk akuntabilitas dan transparansi alir material sub bidang migas-Persyaratan oleh Ditjen Migas bersama Pusdatin ESDM, SKK Migas, Stranas PK, KPK, BSN, serta Komtek 75-01.

QA adalah suatu pendekatan terencana dan sistematis yang bertujuan untuk membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan transparansi datanya dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya. QA ini akan menjadi bagian dari National Data Repository.

Ruang lingkup QA mulai dari monitoring produksi yaitu dari sumur kemudian ke fasilitas proses produksi, stop di terminal pengumpulan sampai di titik lifting. (TW)