LO Susmar Diharapkan Mampu Atasi Permasalahan Operasi Migas Lepas Pantai

Kamis, 31 Oktober 2019 - Dibaca 1238 kali

Tangerang, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengharapkan agar para Liaison Officer (LO) Susmar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi memiliki pemahaman yang baik dan benar tentang kegiatan operasi migas dan sektor lain yang terkait, beserta peraturan perundang-undangannya. Ini penting agar ketika melaksanakan tugas, memiliki kemampuan untuk memberikan solusi atas permasalahan kegiatan operasi migas di lepas pantai dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi lain.
Hal itu disampaikan Djoko Siswanto ketika menyaksikan serah terima Liaison Officer (LO) Susmar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi periode tahun 2017-2019 ke LO Susmar Migas 2019-2021 di Aviary Hotel, Tangerang, Kamis (31/10).
Mendampingi Plt. Dirjen Migas dalam kesempatan ini, Sesditjen Migas Iwan Prasetya Adhi, Kepala Susmar Migas Kolonel Laut Ludin Sirait dan 40 anggota LO Susmar Migas 2019-2021.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Dirjen Migas juga menyerahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0219.K/78/DJM.S/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Liaison Officer (LO) Susmar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Periode Tahun 2019-2021, kepada LO Susmar Migas yang diwakili oleh Letkol Laut (K) Rustandi. SK ini ditandatangani 18 Oktober 2019.
20191031_075437.jpgDjoko Siswanto mengungkapkan, untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan kegiatan usaha migas di lepas pantai, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dibantu tim khusus khusus urusan maritim yang anggotanya merupakan perwira TNI AL dengan masa tugas 2 tahun dan selanjutnya diperbarui kembali.
Peranan Susmar Migas adalah melaksanakan pengawasan dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan produksi migas lepas pantai yang meliputi bidang personil, material, metode sesuai dengan rencana dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Payung hukum pembentukan Susmar Migas termasuk tugas dan fungsinya adalah keputusan bersama Panglima TNI AL dan Ditjen Migas No 5401. 40/371/DD/MIGAS/1967. Dalam waktu dekat, aturan ini akan diperbarui.
"Aturan ini sudah terlalu lama dan perlu disesuaikan dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami akan selaraskan landasan hukum Susmar Migas melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen Migas dengan TNI AL," ujar Djoko Siswanto.
Selain serah terima jabatan, para anggota LO Susmar yang baru ini juga mendapat pembekalan terkait industri migas. Materi yang disampaikan dalam bimbingan pra tugas ini, antara lain UU Migas, kegiatan usaha hulu migas dan tugas dan fungsi LO Susmar Migas, pelayanan obyek vital, organisasi Susmar Migas dan keimigrasian. Materi disampaikan oleh narasumber dari TNI AL, Ditjen Imigrasi, Ditjen Migas, Biro Hukum KESDM, Biro Ortala KESDM, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara KESDM serta Susmar Migas.
20191031_075250.jpgLebih lanjut Djoko mengatakan, kelancaran operasi migas di lepas pantai sangat penting karena sub sektor migas merupakan sektor penting sebagai sumber pendapatan negara setelah pajak, di mana sebagian besar dari penerimaan negara dari sektor migas tersebut didapat dari operasi migas di lepas pantai. Selama ini, pengoperasian migas di lepas pantai banyak mengalami hambatan dan tantangan baik dari eksternal maupun internal.
"Untuk itu, dalam pengamanan migas di lepas pantai, perlu peranan LO Susmar Migas demi terlaksananya operasi migas di lepas pantai yang tidak merugikan negara," tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Djoko mengutip ungkapan Proklamator Mohammad Hatta bahwa Indonesia merdeka bukan tujuan akhir. Indonesia merdeka hanya syarat untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat
"Mengingat perjuangan untuk sejahtera semakin berat, untuk itu salah satu bentuk perjuangan kita adalah melalui pembangunan ekonomi dengan melindungi pengelolaan kegiatan usaha migas guna memperoleh penerimaan negara dalam mendukung tujuan negara," tutup Djoko. (TW)