Menteri Arifin Saksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman PGN dengan 177 Pelanggan Industri Tertentu

Jumat, 5 Juni 2020 - Dibaca 686 kali

Jakarta, Implementasi Kepmen ESDM 89.K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, kembali dilaksanakan. Kali ini, PT PGN (Tbk) menandatangani nota kesepahaman dengan 177 pelanggan industri tertentu, Jumat (5/6). Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif secara virtual.

Penandatanganan nota kesepahaman diwakili secara simbolis oleh beberapa Sales Area PGN untuk area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Medan dengan beberapa perwakilan pelanggan industri tertentu.

Turut menyaksikan secara virtual, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Plt. Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Selain itu, PGN juga tengah melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Agreement (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu. PGN telah menandatangani 5 dokumen LoA dari total 14 dokumen LoA untuk pelaksanaan Kepmen ESDM No.89 K/10/MEM/2020.

Dokumen ini merupakan dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam kesempatan ini menyatakan, hingga saat ini PGN dan grup telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi pengguna gas bumi, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian mengenai reviu komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020.

"Kementerian ESDM mengapresiasi PGN dan grup, serta badan usaha industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri," katanya.

Menteri Arifin berharap kebijakan penyesuaian harga gas ini dapat memberikan dampak positif bagi negara. Antara lain, tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja.

Khusus di sektor industri, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Direktur Utama PT PGN (Tbk) Suko Hartono mengatakan, PGN termotivasi untuk mendukung industri ke arah yang semakin maju sehingga dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi negara. Program perluasan layanan, baik konektivitas maupun aksebilitas gas bumi PGN, diharapkan dapat optimal untuk pengembangan layanan untuk industri dan komersial.

"Dengan insentif harga gas US$ 6 per mmbtu, PGN mendorong industri memakai volume gas yang lebih besar agar selaras dengan tujuan peningkatan daya saing industri dan manfaatnya untuk pertumbuhan ekonomi," katanya.

Sebagaimana diketahui, sesuai amanat Perpres Nomor 40 Tahun 2016, Pemerintah menerbitkan kebijakan penyesuaian harga gas bumi dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. Penyesuaian harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu migas, dengan tidak mengurangi pendapatan dari KKKS.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 89 K/10/MEM/2020 yang memberikan penyesuaian harga gas untuk perusahaan-perusahaan dari 7 sektor industri sesuai Perpres 40 Tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 tetap berlaku dan tidak harus naik.

Komisi VII DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM pada 4 Mei 2020, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah tersebut.

Produksi gas saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. (TW)