Menteri Arifin Teken Aturan Pengendalian Gratifikasi

Senin, 1 Maret 2021 - Dibaca 513 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM.

"Untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan," kata Menteri ESDM dalam pertimbangannya.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi, sehingga perlu diganti. Dengan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM menetapkan Permen ESDM tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM.

Dinyatakan dalam Bab I, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pegawai KESDM adalah Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh.

Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk di Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam Bab II yang mengatur tentang Ruang Lingkup, dinyatakan bahwa Permen ini merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian gratifikasi bagi pegawai KESDM dan penyelenggara negara.

Kemudian dinyatakan dalam Bab III Pasal 3 ayat 1, pegawai KESDM dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pegawai KESDM dan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menolak gratifikasi, wajib melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) atau secara langsung kepada KPK," demikian bunyi Pasal 3 ayat 2.

Gratifikasi yang tidak dapat ditolak meliputi: gratifikasi yang tidak diterima secara langsung, gratifikasi yang tidak diketahui pemberinya, gratifikasi yang diragukan kategorinya oleh penerima, dan/atau gratifikasi dalam kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik antar institusi dan/atau membahayakan diri sendiri/ karier penerima/ada ancaman lain.

"Pegawai KESDM dan penyelenggara negara dilarang memberikan gratifikasi yang dianggap suap dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya," tegas Pasal 4.

Gratifikasi yang diterima oleh pegawai KESDM dan penyelenggara negara, dikategorikan menjadi dua yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Gratifikasi yang wajib dilaporkan ini meliputi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, antara lain pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan. Selain itu, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.

Dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, Menteri membentuk UPG Kementerian yang berkedudukan di Inspektorat Jenderal. UPG Kementerian dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh UPG Unit yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pada Unit Organisasi, Unit Kerja dan/atau yang membawahi unit pelaksana teknis sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 11 menyatakan, UPG Kementerian mempunyai tugas, antara lain menerima, menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai KESDM dan penyelenggara negara, menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi dalam hal pegawai KESDM dan penyelenggara negara melaporkan penolakan gratifikasi, melakukan reviu hasil analisis laporan gratifikasi yang dilakukan oleh UPG Unit dan meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

"UPG Kementerian dan UPG Unit wajib menjaga kerahasiaan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi pegawai KESDM dan penyelenggara negara," bunyi Pasal 14.

Penerima gratifikasi menyampaikan laporan gratifikasi kepada UPG Kementerian atau UPG Unit dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima atau KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Pelapor wajib menyertakan objek gratifikasi yang tercantum dalam laporan gratifikasi dalam hal memerlukan uji orisinalitas dan/atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis.

Dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pelapor.

Laporan gratifikasi yang telah diterima dari pelapor dilakukan verifikasi oleh UPG Unit atau UPG Kementerian yang menerima laporan Gratifikasi untuk diperiksa kelengkapannya. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi laporan gratifikasi dinyatakan tidak lengkap, UPG Kementerian atau UPG Unit yang menerima laporan gratifikasi mengembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi.

UPG Unit meneruskan laporan gratifikasi yang dilengkapi dengan LHAPG kepada UPG Kementerian dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima dari pelapor. UPG Kementerian melakukan reviu terhadap LHAPG yang disampaikan UPG Unit dan dapat melakukan koreksi apabila hasil analisis UPG Unit dianggap tidak tepat.

Dinyatakan pula dalam aturan ini, penyampaian laporan gratifikasi ke KPK oleh UPG Kementerian untuk dilakukan penetapan status kepemilikan gratifikasi dilaksanakan secara online melalui laman gol.kpk.go.id.

Mengenai hak dan perlindungan pelapor, dinyatakan dalam Pasal 29, pelapor yang beritikad baik berhak untuk memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan gratifikasi, memperoleh informasi perkembangan laporan gratifikasi dan memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Permen ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 1 Februari 2021 dan diundangkan 2 Februari 2021. (TW)