Menteri Arifin Tetapkan Kepmen ESDM Nomor 135.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Listrik (Plant Gate)

Rabu, 11 Agustus 2021 - Dibaca 413 kali

Jakarta, Dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap harga gas bumi tertentu di pembangkit tenaga listrik (plant gate) perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Listrik (Plant Gate).

Dinyatakan dalam aturan yang diteken 2 Agustus 2021 tersebut, Pasal I menyatakan, beberapa ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Listrik (Plant Gate), diubah sebagai berikut:
1. Diktum ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
b. Tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan dan/atau penyimpanan sebagai penunjang kegiatan usaha niaga yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan menjadi bagian dari nilai pembentuk harga jual gas bumi.

2. Di antara Diktum Ketigabelas dan Diktum Keempatbelas disisipkan satu Diktum yaitu Diktum Ketigabelas A yang berbunyi sebagai berikut:
A: Terhadap Perjanjian Jual Beli Gas Bumi, surat keputusan terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, perjanjian pengangkutan gas bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya yang telah disepakati, ditetapkan atau diterbitkan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 91 K/10/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Listrik (Plant Gate) tetap diakui dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Kepmen ini.

3. Lampiran Kepmen ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)