Menteri Arifin Ubah Kepmen Formula Harga Minyak Mentah Indonesia

Kamis, 2 Januari 2020 - Dibaca 1288 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Kepmen ini ditetapkan tanggal 31 Desember 2019.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan seiring dengan perkembangan kondisi penjualan jenis minyak mentah utama di pasar intemasional, beberapa formula Jenis minyak mentah Indonesia perlu disesuaikan.

Selanjutnya dalam Pasal I berbunyi," Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini."

Pada Lampiran Kepmen Nomor 269 tahun 2019 ini, tercantum bahwa jenis minyak mentah Indonesia terbagi 2 yaitu Minyak Mentah Utama dan Minyak Mentah Indonesia Lainnya Permanen. Minyak Mentah Utama Indonesia terdiri dari 7 jenis yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Duri, Senipah Condensate dan Banyu Urip. Pada aturan sebelumnya, minyak mentah Indonesia terdiri dari 9 jenis yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri, Belida, Senipah Condensate dan Banyu Urip.

Sementara Minyak Mentah Indonesia Lainnya Permanen, terdiri dari 48 jenis yaitu Anoa, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu, Ketapang, Klamono, Komplek Palembang Selatan (KPS)/Air Serdang/Guruh, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh, Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Meslu, Mudi Mix, NSC/Katapa/Arbei, Pagerungan Condensate, Pam Juata/Sanga-Sanga Mix/Mamburungan, Pangkah, Ramba/Tempino, Rimau/Tabuhan, Sangatta, Selat panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate, Tanjung, Talang Akar Pendopo (TAP)/Air Hitam, Tiaka, Udang, Walio Mix, West Seno Bangka Mix dan Widuri.

Pada Kepmen sebelumnya, Minyak Mentah Indonesia Lainnya terdiri dari 47 jenis minyak yaitu Anoa, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu, Ketapang, Klamono, Komplek Palembang Selatan (KPS)/Air Serdang/Guruh, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh, Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Meslu, Mudi Mix, NSC/Katapa/Arbei, Pagerungan Condensate, Pam Juata/Sanga-Sanga Mix/Mamburungan, Pangkah, Ramba/Tempino, Rimau/Tabuhan, Sangatta, Selat panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate, Tanjung, Talang Akar Pendopo (TAP)/Air Hitam, Tiaka, Udang, Walio Mix, West Seno Bangka Mix.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Desember 2019. (TW)