Menteri ESDM Lantik Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, serta Pejabat Tinggi Pratama KESDM

Senin, 9 Agustus 2021 - Dibaca 965 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif melantik dan mengambil sumpah Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021-2025, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ESDM yang berlangsung secara hybrid, Senin (9/8).

Komite BPH Migas yang dilantik:
1. Erika Retnowati sebagai Ketua Komite BPH Migas.
2. Abdul Halim sebagai Anggota Komite BPH Migas.
3. Basuki Trikora Putra sebagai Anggota Komite BPH Migas.
4. Eman Salman Arief sebagai Anggota Komite BPH Migas.
5. Harya Adityawarman sebagai Anggota Komite BPH Migas.
6. Iwan Prasetya Adhi sebagai Anggota Komite BPH Migas.
7. Saleh Abdurrahman sebagai Anggota Komite BPH Migas.
8. Wahyudi Anas sebagai Anggota Komite BPH Migas.
9. Yapit Sapta Putra sebagai Anggota Komite BPH Migas.

Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ESDM yang dilantik adalah Mirza Mahendra sebagai Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Ini merupakan promosi bagi Mirza yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutannya pada pelantikan ini, meminta agar seluruh pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan SKK Migas, untuk terus meningkatkan sense of crisis sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. "Mari kita bersama menghadapi ujian pandemi Covid-19 ini, yang membutuhkan pengorbanan yang begitu besar, terus berusaha meningkatkan kinerja di tengah tekanan yang besar dan berjuang untuk memberikan pelayanan yang terbaik," tegasnya.

Menurut Arifin, dampak Pandemi Covid-19 dirasakan betul oleh rakyat dan berdampak besar pada perekonomian masyarakat menengah kebawah. Untuk itu, perlu mengasah kepekaan terhadap situasi ini dimulai dengan meningkatkan good governance pada setiap langkah kerja dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah dan dengan prinsip efisiensi yang tinggi, menjaga sikap dan perilaku, meningkatkan empati dan tolong menolong, serta terus menerapkan perilaku hidup sederhana.

Khusus kepada jajaran pimpinan dan komite BPH Migas, Menteri ESDM berpesan agar terus melakukan inovasi dan terobosan kebijakan karena tantangan yang akan dihadapi semakin besar. "Saya berharap tugas, fungsi dan tanggung jawab BPH Migas dapat dijalankan dengan baik, mulai dengan menyelesaikan isu-isu yang berkembang dengan program strategis yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan," lanjutnya.

Di bidang BBM, program Pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI merupakan hal yang mutlak dilakukan. Saat ini baru sekitar 42,7% kecamatan yang memiliki penyalur BBM. Selain dengan melakukan akselerasi BBM satu harga, juga diperlukan terobosan untuk mempercepat ketersediaan penyalur BBM.

Isu lain yang perlu diperhatikan adalah monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM, perubahan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta peraturan pelaksanaannya, regulasi terkait cadangan BBM Nasional dalam rangka ketahanan energi serta perlu diatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) dan kawasan timur Indonesia.

Sementara di bidang gas bumi, perlu segera menyelesaikan Proyek Strategis Nasional khususnya terkait dengan transmisi gas bumi untuk mengintegrasikan infrastruktur gas bumi nasional, sehingga gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.

"Dalam rangka mewujudkan harga gas bumi yang lebih affordable bagi konsumen terutama industri tertentu, kami harapkan BPH Migas dapat segera menetapkan tarif pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas yang masih belum diselesaikan. Di samping itu juga perlu dilakukan evaluasi tarif toll fee pada seluruh ruas pipa untuk meningkatkan efisiensi biaya pengangkutan agar harga gas di plant gate dapat lebih ekonomis sesuai arahan Presiden," papar Menteri Arifin.

Sementara terkait Penetapan Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sinkronisasi perizinan dan Hak Khusus, serta isu-isu penting lainnya memerlukan sinergi dengan instansi terkait dalam penyelesaiannya. Termasuk pada saat BPH Migas menjalankan tugas dan fungsi terkait pengaturan dan penetapan pengusahaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi melalui lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi dalam rangka pemberian Hak Khusus.

Menteri juga meminta agar terus dilakukan perbaikan tata kelola dalam pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas bumi, termasuk internal BPH Migas. Dalam melaksanakan tugas, agar BPH Migas dapat membangun sinergi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian ESDM dan Instansi terkait lainnya.

Sedangkan kepada Inspektur IV Mirza Mahendra, Menteri ESDM minta agar terus melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi terutama pada kegiatan-kegiatan yang memiliki resiko cukup tinggi, melakukan modernisasi dalam hal pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi, serta ikut membangun dan mendorong ASN yang profesional dan berintegritas. (TW)