Menteri ESDM Tetapkan Aturan Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Jumat, 6 Agustus 2021 - Dibaca 6121 kali

Jakarta, Bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan perekonomian, sehingga perlu pengaturan perhitungan dan penetapan harga jual eceran BBM guna meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas BBM.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat terhadap penetapan harga jual eceran BBM, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 6 Juli 2021 menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bab I mengenai Ketentuan Umum, antara lain dinyatakan bahwa Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.

Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.

Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.

Harga Indeks Pasar BBM adalah harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Bab II mengenai Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, terkait Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak tanah (kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) tersebut, untuk setiap liter diberikan subsidi yang dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene).

Harga dasar ini merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

Perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan. Perhitungan harga dasar sebagai dasar untuk menentukan harga dasar dan subsidi bulan berikutnya.

Selanjutnya dalam Pasal 3 dinyatakan, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Harga dasar tersebut merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin yang perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Subsidi yang dimaksud dalam aturan ini, mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%. Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu jenis minyak solar (gas oil) dilakukan pembulatan keatas sebesar Rp 50,00.

Selanjutnya mengenai Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan, Pasal 4 menyatakan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%. Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan keatas sebesar Rp 50,00.

Dalam bab ini, terkait Evaluasi Perhitungan Harga Dasar dan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, diatur dalam Pasal 5 di mana Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi setiap bulan terhadap besaran perhitungan harga dasar Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) dan jenis minyak solar (gas oil) Jenis BBM Khusus Penugasan.

Selain itu, evaluasi terhadap harga jual eceran Jenis BBM Tertentu untuk minyak solar (gas oil) harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri ESDM setiap bulan. Berdasarkan hasil evaluasi ini, Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM menyampaikan besaran perhitungan harga dasar kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan) setiap bulan.

Terkait Penetapan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Pasal 6 menyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan.

Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian (Menko Perekonomian).

Selanjutnya di Pasal 7, Menteri ESDM dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 4, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau dan ekonomi riil dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian (Menko Perekonomian).

Mengenai Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, dinyatakan dalam Pasal 8, harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari harga dasar.

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.

Diatur dalam Pasal 9, dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar Jenis BBM Umum dan/atau Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum, stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Kemudian dalam Pasal 10, Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha. Berdasarkan hasil evaluasi ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan/atau penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, Menteri ESDM memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 mengatur bahwa tata cara perhitungan, penyampaian laporan, dan evaluasi harga jual eceran Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Bab III mengenai Ketentuan Penutup, Pasal 12 berbunyi bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Aturan ini diundangkan di Jakarta, tanggal 9 Juli 2021. (TW)