Menteri Jonan Serahkan SK Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pensiun PNS Korban Lion Air JT 610

Rabu, 19 Desember 2018 - Dibaca 1298 kali

Jakarta, Bertempat di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Rabu (19/12), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Tewas PNS, Kenaikan Pangkat Anumerta dan Keputusan Pensiun kepada keluarga tiga pegawai Kementerian ESDM yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP JT 610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu yaitu Inayah Fatwa Kurnia Dewi, Dewi Herlina dan Jannatun Cintya Dewi.

Mewakili keluarga besar Kementerian ESDM, Menteri Jonan menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya ketiga pegawat tersebut. "Sekali lagi kami sampaikan duka cita yang mendalam. Ini satu perjalanan hidup manusia. Kita tidak tahu kapan kita akan kembali pada Sang Pencipta. Tetap keluarga yang ditinggalkan agar mendoakan yang terbaik," katanya.

Sebagaimana diketahui, ketiga pegawai ESDM yaitu Inayah Fatwa Kurnia Dewi, Dewi Herlina dan Jannatun Cintya Dewi berangkat dari Jakarta menuju Pangkal Pinang menggunakan pesawat Lion Air PK LQP JT 610 dalam rangka menjalankan tugas negara pengawasan implementasi kebijakan B20 atau pencampuran Biodiesel sebesar 20% dengan Bahan Bakar Minyak (BBM).

dsc03645-2.jpg

Atas dasar hal tersebut, kepada ketiga almarhumah dinyatakan sebagai Pegawai Negeri Sipil Tewas karena melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan diberikan hak-hak kepegawaian berupa:

  1. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang meliputi santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman dan polis beasiswa.
  2. Kenaikan Pangkat Anumerta yaitu kenaikan pangkat yang diberikan satu tingkat diatas pangkat yang dimiliki sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
  • Almarhumah Jannatun Cintya Dewi mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta menjadi Penata Muda Tingkat I - III/b.
  • Almarhumah Inayah Fatwa Kurnia Dewi mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta menjadi Pembina - IV/a.
  • Almarhumah Dewi Herlina mendapatkan kenaikan pangkat anumerta menjadi Penata - III/c.

3. Pensiun yang diterimakan kepada suami dan orangtua.

4. Kepada Jannatun Cintya Dewi diangkat sebagai PNS karena pada saat melaksanakan tugas masih berstatus CPNS.

Dari tiga korban tersebut, 2 jenazah telah ditemukan dan dimakamkan. Sedangkan dan 1 korban yaitu Dewi Herlina belum teridentifikasi oleh Tim DVI Polri. Jonan berjanji akan membantu pencarian jenazahnya. "Kami akan coba bantu tanyakan ke Basarnas dan maskapai. Kami harap keluarga juga mendoakan yang terbaik," tambah Jonan.

Meski ketiganya telah tiada, menurut Menteri Jonan, tetap akan menjadi bagian dari Keluarga Besar Kementerian ESDM karena telah dedikasi kerjanya yang tinggi. "Ada permintaan dari keluarga bahwa keluarga yang ditinggalkan akan tetap menjadi keluarga besar di Kementerian ESDM. Tentunya karena kerja di sini dan ada pensiunnya maka tetap menjadi keluarga besar di sini," tegas Menteri Jonan.

Mengakhiri sambutannya, Menteri Jonan menyampaikan apabila terdapat keperluan lain yang bisa dilakukan Kementerian ESDM, hendaknya pihak keluarga tidak segan-segan untuk menyampaikannya. "Kalau mungkin ada keperluan lain yang bisa kami lakukan, tolong kami diberitahu," tutup Jonan. (TW)