Menteri Jonan Terbitkan Aturan Tentang Harga Indeks Pasar Jenis Minyak Solar Terkait BBN

Senin, 10 September 2018 - Dibaca 1501 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 30 Agustus 2018 telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1939 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Jenis Bahan bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas oil) Dalam Rangka Perhitungan Selisih Kurang Antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Umum Jenis Minyak solar (Gas Oil) Dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel.

Penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 1a Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dinyatakan dalam Kepmen ini, Harga Indeks Pasar Jenis BBM Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dalam rangka perhitungan selisih kurang antara harga indeks pasar jenis BBM Umum jenis Minyak Solar (gas oil) dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ditetapkan:

  1. Untuk kandungan sulfur dengan batasan 0,05% m/m < kandungan sulfur <= 0,25% m/m; didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur rata - rata pada periode satu bulan sebelumnya.
  2. Untuk kandungan sulfur dengan batasan kandungan sulfur <= 0,05% m/m, didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,05% Sulfur rata - rata pada periode satu bulan sebelumnya dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 September 2018.

Ditetapkan pula bahwa Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk kandungan sulfur dengan batasan 0,05% m/m < kandungan sulfur <= 0,25% m/m, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Besaran Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) ditetapkan setiap bulan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Periode perhitungan tersebut dimulai setiap tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penetapan harga indeks pasar satu bulan berikutnya.

Dikecualikan dari perhitungan itu, dalam hal:

  1. Tidak ada publikasi data Mean of Platts Singapore (MOPS) pada tanggal dimaksud.
  2. Hari libur nasional dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Terakhir, penetapan Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dalam Rangka Perhitungan Selisih Kurang Antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ini, berlaku bagi Badan Usaha Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang telah mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)