Naskah Asli Pengelolaan Wilayah Kerja B Resmi Diserahkan Kepada Pemerintah Aceh

Rabu, 25 Agustus 2021 - Dibaca 590 kali

Jakarta, Bertempat di Ruang Sarulla Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (25/8), Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyerahkan Naskah Asli Kontrak Kerja Sama Migas Wilayah Kerja "B" kepada Pemerintah Aceh.

Mewakili Kementerian ESDM adalah Sekjen ESDM Ego Syahrial, sedangkan Pemerintah Aceh diwakili oleh Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah. Turut menyaksikan penyerahan kontrak kerja sama migas ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Mohamad Faisal.

Pengelolaan WK "B" sebenarnya telah diserahkan PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) kepada PT Pema Global Energi (PGE), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh, pada Senin malam, 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Selanjutnya mulai 18 Mei 2021, pengelolaannya resmi dilakukan oleh BUMD tersebut. "Serah terima pengelolaan sudah terlaksana tanggal 17 Mei malam. Hari ini sebenarnya kita ingin memperlihatkan atau menunjukkan bahwa naskah kontrak aslinya betul-betul diserahkan ke kontraktor baru," ujar Sekjen ESDM Ego Syahrial.

Pengelola baru WK "B" diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat Aceh yaitu mendorong pertumbuhan industri di Aceh untuk merealisasikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe Aceh. Selain itu, melaksanakan komitmen kerja pasti yang sudah dituangkan dalam kontrak kerja sama untuk periode tiga hingga lima tahun pertama, sehingga produksi minyaknya dapat meningkat dua kali lipat.

"Blok B ini produksi minyaknya sekitar 800 BOPD, untuk gas cukup bagus, sekitar 44 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Jadi kalau saya lihat dengan komitmen kerjanya dan apa yang sudah direncanakan PT Pema di bawah arahan BPMA, tahun depan diharapkan bisa mencapai produksi dua kali lipat, bisa 2.000 BOPD dan gasnya bisa terus dipertahankan. Kalau itu betul-betul bisa dilaksanakan, harapan Pak Gubernur agar Blok B ini dapat terus berkontribusi untuk KEK Lhokseumawe, dapat terwujud," tambah Ego.

Mengingat WK "B" merupakan blok migas yang sudah tua di mana sejak tahun 1968 telah dikelola oleh ExxonMobil Indonesia, Ego mengingatkan agar KKKS yang baru harus memperhatikan faktor keselamatan. "Kalau bisa zero tolerance, karena ini kita bicara masalah produksi gas yang sudah tua, jadi dalam pengelolaannya selain harus lebih efisien, berusaha meningkatkan cadangan produksi, kita juga mengharapkan unsur keamanannya harus betul betul diperhatikan," lanjut Ego.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam kesempatan yang sama menyampaikan, pengelolaan WK "B" oleh BUMD merupakan sejarah baru bagi Aceh. Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Aceh dan seluruh segenap rakyat Aceh, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah melalui Kementerian ESDM.

"Kepercayaan ini tidak akan kami sia-siakan. Pengelolaan oleh perusahaan daerah ini akan menjadi milestone bagi Aceh dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada di Aceh dan untuk mengelola sumber daya alam lokal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," lanjutnya.

Pemerintah Aceh optimis transformasi pengelolaan WK "B" berjalan lancar. Apalagi PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) sebagai pengelola sebelumnya, sangat mendukung proses transisi ini dengan menyiapkan tim pendamping untuk memastikan kelancaran kegiatan produksi migas.

Gubernur Aceh juga mengharapkan produksi migas WK "B" dapat menjadi pemantik bangkitnya industri berbasis gas di Aceh.

Sedangkan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal mengungkapkan bahwa untuk menjaga kesinambungan produksi, penerimaan negara serta penerimaan Aceh, khususnya dari WK "B", perlu dipastikan strategi investasi hulu migas serta berbagai insentif yang dapat diberikan agar investasi hulu migas menjadi lebih menarik.

"Sebagai implementasi dari pengelolaan bersama sumber daya alam migas di Aceh, Pemerintah dan Pemerintah Aceh senantiasa bersinergi untuk menciptakan iklim investasi di Aceh menjadi lebih menarik. Oleh karena, PT Pema Global Energi diminta selalu menjaga nama baik Pemerintah maupun Pemerintah Aceh," tegasnya.

BUMD tersebut juga diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh. "Momentum pengelolaan migas oleh BUMD Aceh hendaknya dijadikan pijakan oleh kita semua untuk membangun sektor ESDM menjadi lebih baik, progresif dan berkelanjutan untuk Indonesia maju," tukas Teuku. (TW)