Pemerintah Sederhanakan 6 Peraturan Migas Jadi 3

Selasa, 6 Februari 2018 - Dibaca 1796 kali

Jakarta, Selain mencabut 11 peraturan di subsektor migas, Kementerian ESDM juga sedang menyusun penyederhanaan 6 peraturan migas menjadi 3 peraturan. Enam peraturan yang disederhanakan tersebut, terdiri dari 4 peraturan hulu dan 2 hilir migas yang nantinya menjadi 2 peraturan hulu dan 1 hilir migas.

"Dalam seminggu ini kita juga akan menyederhanakan peraturan menjadi hanya 3," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (5/1).

Tiga peraturan hulu migas yang disederhanakan menjadi 1 adalah Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penawaran WK, Permen Nomor 36 tahun 2008 tentang Penawaran WK CBM dan Permen Nomor 05 tahun 2012 tentang Penawaran WK Non Konvensional.

Sedangkan Permen Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pembongkaran Platform Offshore, dijadikan satu dengan Permen ESDM yang kini sedang disusun. Aturan baru ini juga mengatur tentang dana cadangan pasca operasi. "Kita sudah pernah mengatur tentang remove platform. Tapi tidak mengatur dana cadangan pasca operasi. Jadi kita gabungkan (aturan) yang lama, dengan Permen pasca operasi," jelas Ego.

Peraturan lain yang disederhanakan adalah Permen Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan & Distribusi LPG dan Permen nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyaluran BBM. (TW)