Pemerintah Tetapkan Permen Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Listrik

Rabu, 12 Februari 2020 - Dibaca 572 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 34 K/16.MEM/2020 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Aturan ini ditetapkan tanggal 3 Februari 2020.

Dinyatakan dalam diktum kesatu aturan ini, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi PT PLN (Persero), yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kedua, alokasi dan pemanfaatan gas bumi PT PLN (Persero) mengacu kepada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Negara (Persero) dan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Dalam hal diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan penyediaan tenaga listrik di regional lain dan/atau kebutuhan pembangkit lain, PT PLN dapat menggunakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan melaporkannya kepada Menteri ESDM.

Aturan ini juga menetapkan bahwa Menteri dapat melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PT PLN (Persero).

Selanjutnya, dalam hal kontrak kerja sama antara Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontraktor Kontrak Keija Sama (KKKS) berakhir, penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PT PLN (Persero) dinyatakan tetap berlaku.

"Surat penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang telah terbit dan belum memiliki perjanjian jual beli gas bumi dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal terbit surat penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi diktum keenam.

PT PLN (Persero) dan/atau pembeli gas bumi menyampaikan konfirmasi pengambilan volume alokasi Liquefied Natural Gas (LNG) kepada KKKS dan/atau penjual gas bumi setiap tahun paling lambat pada akhir bulan Oktober sebelum tahun berjalan alokasi.

Dalam hal PT PLN (Persero) dan/atau pembeli gas bumi mengonflrmasi tidak dapat mengambil volume alokasi LNG atau tidak menyampaikan konfirmasi, KKKS dan/atau penjual gas bumi dapat mengajukan permohonan perubahan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PT PLN (Persero), untuk selain penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri ESDM.

Diktum kesembilan menyatakan, PT PLN (Persero) dan/atau pembeli gas bumi harus menyelesaikan perjanjian jual beli gas bumi dengan KKKS dan/atau penjual gas bumi, dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan.

"Dalam hal PT PLN (Persero) dan/atau pembeli gas bumi belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan/atau belum ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesembilan, KKKS dan/atau penjual gas bumi dapat mengajukan permohonan perubahan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu untuk selain penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri ESDM," bunyi diktum kesepuluh.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1750 K/20/MEM/2017 tentang Penetapan dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1790 K/20/MEM/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1750 K/20/MEM/2017 tentang Penetapan dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Selengkapnya mengenai aturan ini dapat dilihat di tautan https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2022/detail. (TW)