Pemkot Depok Minta Pemerintah Percepat Pembangunan Jargas KPBU

Senin, 30 November 2020 - Dibaca 1201 kali

Depok, Pemerintah Kota Depok mendukung dan meminta Pemerintah mempercepat rencana pembangunan jargas dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Pasalnya, peminat jargas di Kota Depok tidak terbatas pada rumah tangga semata, tetapi juga usaha swasta.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Depok, Achmad Kafrawi dalam Konsultasi Publik Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga Melalui Skema KPBU di Kota Depok, Senin (30/11), mengatakan, pembangunan jargas dengan dana APBN di Kota Depok telah dilaksanakan dua tahap yaitu tahun 2011 dan 2019, dengan total yang terbangun sebanyak 10.230 sambungan rumah (SR). Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan penduduk Kota Depok yang mencapai 2,4 juta jiwa.

Dengan pembangunan jargas secara massif melalui skema KPBU, menurut Achmad Kafrawi, tak hanya menghemat biaya bahan bakar untuk memasak bagi rumah tangga, tetapi juga mengurangi beban subsidi LPG 3 kg yang selama ini ditanggung Pemerintah. Apalagi, saat ini banyak pengguna LPG 3 kg tidak tepat sasaran.

"Walaupun ada tulisan di tabung bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, namun pada prakteknya sulit bagi kami (Pemda) memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Sulit untuk dilakukan pengawasan. Bisa dikatakan banyak yang tidak layak menggunakan LPG 3 kg, seperti restoran," tambahnya.

Jargas tidak hanya diminati oleh rumah tangga, tetapi juga perkantoran dan usaha swasta. "Banyak tempat usaha di sepanjang Jalan Margonda Depok yang menanyakan kepada kami tentang pembangunan jargas untuk menunjang bisnis mereka," ujar Kafrawi.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas, Wahyudi Akbari, mengatakan, salah satu upaya Pemerintah untuk pengendalian subsidi LPG adalah dengan diversifikasi energi melalui pembangunan jargas di daerah-daerah yang secara teknis layak dikembangkan. Pembangunan jargas melalui APBN dilaksanakan sejak 2009 dan hingga tahun 2019 hanya terbangun sebanyak 400.269 SR yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua Barat.

"Dari data tersebut, terlihat masih jauh dari harapan, masih dalam spot-spot kecil dalam satu daerah. Hal ini karena kendala terbatasnya APBN, sementara biaya pembangunan jargas yang notabene merupakan infrastruktur publik memerlukan biaya yang tidak sedikit," papar Alimuddin.

Dengan kondisi tersebut, untuk mempercepat pembangunan jargas secara massif dalam upaya mengurangi beban APBN atas subsidi LPG dan penyediaan energi yang lebih bersih, aman dan efisien kepada masyarakat, dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan pembangunan jargas sebanyak 3.489.555 SR dengan skema pembiayaannya melalui APBN, KPBU dan BUMN.

"Harapan Pemerintah, dengan keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalu Kerja Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), pembangunan jargas akan semakin massif dan mencapai target sesuai RPJMN," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, pengadaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha harus disertai dengan Studi Pendahuluan, yaitu kajian awal untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan badan usaha pelaksana melalui KPBU.

Selanjutnya dalam melakukan identifikasi KPBU, Pemerintah melakukan Konsultasi Publik yaitu proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN/BUMD dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas KPBU guna mendiskusikan penjelasan dan penjabaran terkait dengan rencana KPBU sehingga diperoleh hasil penerimaan tanggapan dan masukan dari pemangku kepentingan dan evaluasi terhadap hasil yang didapat dari Konsultasi Publik dan implementasinya dalam KPBU.

Pemerintah mengharapkan dukungan Pemda Kota Depok agar rencana pembangunan jargas skema KPBU dapat berjalan lancar. "Kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sangat diperlukan untuk bersinergi bersama mewujudkan dan menyukseskan pembangunan jargas di Kota Depok yang handal dan dapat dinikmati masyarakat seperti yang ada di negara-negara maju," ungkap Alimuddin.

Kebutuhan dana KPBU

Dalam sesi diskusi, narasumber dari Bappenas yang diwakili Kasubdit Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah, Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan, Novi Andriyani, menjelaskan, Pemerintah berupaya menekan impor LPG dengan meningkatkan pemanfaatan bahan bakar gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Untuk itu, dibutuhkan pembangunan jargas untuk meningkatkan konsumsi gas bumi, khususnya rumah tangga. Diperkirakan kebutuhan pendanaan Rp 38,4 triliun dengan perincian APBN Rp 4,1 triliun, BUMN Rp 6,9 triliun dan KPBU Rp 27,4 triliun.

"Salah satu skema alternatif penyediaan infrastruktur jargas yang dapat menjadi solusi dengan melibatkan peran swasta adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur," jelas Novi.

Berdasarkan studi sementara, potensi pemasangan jargas di Kota Depok adalah 367.709 SR dengan estimasi total biaya investasi Rp 3,074 triliun atau Rp 8,4 juta per SR.

Lebih lanjut Novi menjelaskan, skema KPBU bukan pengalihan kewajiban Pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat. Juga bukan privatisasi barang publik dan bukan pinjaman atau utang Pemerintah kepada swasta. Investasi swasta bukan sumbangan gratis kepada Pemerintah dalam pelayanan publik.

"Meski bekerja sama dengan badan, bukan berarti Pemerintah mengalihkan kewajiban pelayanan publik kepada badan usaha. Jadi sebetulnya kewajiban penyediaan jargas tetap di Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. Namun dalam pelaksanaan sehari-harinya dibantu oleh swasta. Kementerian ESDM akan tetap memperhatikan pengembalian investasi kepada swasta. Tetap ada perhitungan keekonomian," katanya.

Manfaat dan keunggulan KPBU, antara lain menjaga fiskal negara, infrastruktur yang berkualitas, adanya pembagian resiko, ketepatan target penyelesaian, menjadi pintu masuk investasi bagi swasta dan adanya kepastian pengembalian investasi melalui pembayaran secara berkala oleh Pemerintah.

Pelaksanaan pembangunan dengan skema KPBU membutuhkan dukungan stakeholder, seperti dukungan Pemda untuk pengadaan lahan dan perizinan, dukungan masyarakat untuk konversi dari LPG ke jargas dan kemauan untuk menggunakan jargas, termasuk kemauan dan kemampuan membayar jargas.

Sementara Kasubdit Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan pembiayaan Infrastruktur Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Insyafiah, memaparkan, paradigma pembangunan saat ini tidak hanya memastikan tersedianya aset, melainkan masyarakat membutuhkan kepastian layanan. "Masyarakat tidak butuh hanya infrastruktur yang tersedia, tapi pelayanan gas dapat mengalir ke rumah. Gas ini tentu harus berkualitas, aman, bersih dan handal. Hal-hal seperti itu menjadi tugas Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian ESDM," katanya.

Dengan skema KPBU, Menteri Keuangan akan memberikan fasilitas proyek untuk mendukung Kementerian ESDM. Fasilitas yang disiapkan adalah project development facility, viability gap fund, penjaminan Pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.

"Tarif yang dikenakan harus dipastikan mampu ditanggung masyarakat. Tentu masyarakat harus dibedakan antara yang mampu dan tidak mampu. Ini menjadi tugas Pemkot untuk mengatur tarif mana yang dikenakan ke masyarakat," tambah Insyafiah. (TW)